Dana Desa di Jambi Sudah Cair, Jika Telat Bukan Salah Pemerintah Pusat

publisher

Berimbang & Menyejukkan

JAMBI – Di Provinsi Jambi sampai saat ini, dana desa sudah cair dan tidak ada hambatan. Dari 1399 desa se Provinsi Jambi, kini sudah cair dana tahap I sebanyak 389 desa.  Sementara selebihnya lagi proses pencairan di Badan Keuangan Daerah dan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). ”Proses pencairan dana desa tersebut melibatkan para pihak. Mulai dari Bupati sebagai kepala daerah, hingga pihak KPPN,” ungkap Koordinator Program Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jambi, Edi Endra SP, kepada media ini.

Dikatakannya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa telah mendorong pencairan dana desa ini mulai Januari lalu. Skema penyaluran Dana Desapun diubah menjadi 40:40:20 artinya pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Padahal, sebelumnya menggunakan skema 20:40:40. Tak hanya itu, lanjut Edi, pemerintah pusat bahkan mempermudah persyaratakan pencairan dana desa tahap I ini. ”Syaratnya mudah cuma harus ada Perbup atau Perwali dan APBDes itu sendiri. Ditambah dengan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” sebutnya.

Jadi lanjutnya, tidak ada alasan untuk menyalahkan pemerintah pusat ketika ada keterlambatan pencairan dana desa. Apalagi menyalahkan menteri desa. ”Regulasinya sudah dipermudah oleh pemerintah pusat, pak menteri sudah mendorong berkali-kali agar dana desa dicairkan bulan Januari. Bahkan bagi yang cepat proses APBDesnya dana desa tidak perlu lagi tiga kali pencairan, tapi cukup dua kali saja,” tukasnya.

Di Provinsi Jambi sendiri lanjutnya, khusus kabupaten Muarojambi dan Tanjabar mendapat kemudahan dengan proses pencairan dana desa cukup dua tahap. Dimana tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Karena kedua kabupaten ini mendapat insentif atas penyaluran dana desa yang sangat baik tahun 2019. ”Sekarang untuk kabupaten Muarojambi dan Batanghari serta Tanjabar sudah cair 100 persen tahap 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Wenny Ira Reverawati, Perempuan Inspiratif Penyulap Sampah Jadi Emas

Dijelaskannya, pencairan tahap I kabupaten  Bungo sudah salur 10 desa dari 141 desa. Sedangkan Sarolangun sudah salur 5 desa dari 149 desa, lalu kabupaten Merangin 115 desa akan segera salur. ”Dalam penyaluran dana desa ini yang terpenting adalah peran dari pemerintah daerah,” tukasnya.  (arm)