Mafia Tanah Resahkan Rakyat

publisher

MAFIA tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang. Biasanya mereka saling bekerjasama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain. Tujuannya yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Saat ini mafia tanah mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Terlebih bagi masyarakat yang sudah terkena dampak mafia tanah yang ingin merampas hak milik warga itu. Bahkan ada sekelompok orang yang ingin merampas dan merampok dengan membodohi masyarakat awam.

Mafia tanah hadir karena rendahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Modus yang biasa dilakukan mafia tanah yakni dengan  memalsukan dokumen. Dimana dengan cara mengubah data fisik maupun data linguistik dengan menghapus atau mengubah nama, luas tanah, mencari legalitas di pengadilan. Kemudian, merekayasa perkara, serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah. Apabila tanah ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan oleh para pemilik, itu menjadi peluang para mafia tanah untuk memproses legalitas kepemilikan tanah tersebut. 

Terhadap oknum mafia tanah ini, Menteri ATR/ kepala BPN Hadi Tjahjanto mengancam akan menindak tegas pihak yang berani melakukan tindakan melawan hukum. Beliau juga mengatakan dirinya tak segan-segan mencopot jabatan oknum jajarannya bila terbukti. Yang menjadi persoalan, meskipun sudah dibentuk dan diberlakukannya satgas anti mafia tanah, praktik-praktik mafia tanah masih marak terjadi.

‘Adanya mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat. Terlebih tanah yang dirampas adalah peninggalan warisan milik orang tua mereka.

Pada Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang ke-62 pada September lalu sangat diharapkan tercapainya tujuan berkeadilan dalam bidang pertanahan. Walaupun banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi. Oleh sebab itu disarankan kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan  pendaftaran tanah melalui PTSL untuk menghindari sengketa dan konflik pertanahan. Pada HUT tahun ini mengusung tema “Kementrian Agraria dan Tata Ruang /BPN Cepat, Berkualitas, dan Tangguh”. Tujuan dari tema ini yakni memberikan semangat mewujudkan percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah dan data base. Pelayanan ini diharapkan menghasilkan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif dan efesien.

Untuk meminimalisir mafia tanah sangat dibutuhkan orang-orang yang jujur dan berlaku adil.  Menteri BPN/ATR, Hadi akan memastikan pihaknya kini mengupayakan sejumlah solusi mulai dari penindakan oknum secara tegas. Hingga memperkuat sistem digital untuk mencegat aksi mafia tanah.  

Berikut tips agar terhindar dari mafia tanah. Dimana yakni selalu hati-hati jangan memberi sertifikat tanah kepada sembarang orang. Kemudian ketika ingin membeli tanah pastikan bahwa sertifikat tersebut adalah asli.  Cara selanjutnya adalah bertemu langsung dengan penjual atau pembeli tanah. Apabila tanah tidak ditempati sebaiknya diberi tanda kepemilikan atau mungkin ada bangunan di atasnya agar itu tidak jadi objek yang diterobos oleh mafia-mafia tanah.  (Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)