Artinya: "Asal dari kata fisq adalah keluar dari sesuatu, oleh karena itu mereka (hewan-hewan tersebut) disebut dengan fawasiq karena keluarnya mereka dari kategori hewan yang bisa dimanfaatkan". (Al-Asqalani Ahmad bin Ali Ibnu Hajar, Fathul Bari Bisyarh Shahih Bukhari [Beirut: Darul Ma’rifah 2008] juz.1 hal.167) Baca juga Tidak Ada yang Baku, Ini Dia Sistem Pemilihan Kepala Negara Dalam IslamHadits ini menjadi dalil diperbolehkan membunuh ataupun membasmi lima hewan yang dijuluki dengan fawasiqul khamsah tersebut karena berpotensi memberikan ancaman bagi kehidupan manusia. Bahkan, kebolehan membunuh fawasiqul khamsah ini juga berlaku di tanah haram yaitu daerah sekitar kota Makkah dan kota Madinah yang notabenenya kawasan yang dilarang mengusik hewan yang hidup di dalamnya. Hal ini menjadi bukti mendesaknya pembasmian hewan-hewan yang dijuluki fawasiqul khamsah yang berkeliaran di lingkungan masyarakat. Selain itu, Hadits ini menjadi bukti keharaman daging fawasiqul khamsah. Seandainya, hewan fawasiqul khamsah termasuk hewan yang dilarang dibunuh ketika berihram, niscaya Rasulullah tidak akan membolehkan untuk membunuh hewan fawasiqul khamsah tersebut. (Asy-Syafi’I Muhammad bin Idris, Al-Umm [Beirut: Darul Fikr 1990] juz.2 hal.271) Sedangkan alasan mengapa hanya lima hewan ini yang dikategorikan sebagai fawasiqul khamsah adalah karena kehidupan kelima hewan ini banyak bersinggungan dengan lingkungan masyarakat. Hal ini sebagaimana yang diutarakan Ubaidillah al-Mubarakfuri
Artinya: “Adapun alasan hanya terbatasi lima hewan ini saja karena mereka (lima hewan tersebut) banyak bersinggungan dengan (kehidupan) manusia dengan bukti banyaknya bahaya (yang ditimbulkan) hewan-hewan ini”.(Al-Mubarakfuri Ubaidillah bin Muhammad, Mir’atul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih [India: Idarah al-Bu’uts al-Ilmiyyah] juz.9 hal.406) Baca Juga : Pemindahan Ibukota Dalam Lintasan Sejarah IslamAdapun yang perlu kita ingat dalam kebolehan membasmi tikus di sini adalah larangan menyiksa tikus yang masih dalam keadaan hidup. Hal ini dikarenakan adanya perintah untuk berbuat baik kepada hewan yang kita bunuh dengan tidak membuat mereka menderita ataupun tersiksa terlalu lama. (***)
