Berkurban atau menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Waktu pelaksanaannya pada pagi hari pada 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
“Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur,” demikian tulisan Ustadz Hengki Ferdiansyah, seperti yang dikutip dari NU Online.
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha. Karena bila hal itu terjadi, tidak bisa dianggap sebagai kurban. Penegasan ini sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu pada 13 Dzulhijjah atau di akhir hari Tasyrik. Dengan begitu, tenggat waktu penyembelihan tersebut selama empat hari, pada tanggal 10 dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
“Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,” terangnya.
Sumber: https://www.nu.or.id