Diperkirakan Awal 2020 Pendaftaran Calon Kada Independen Dibuka

publisher

MUARA BULIAN- Diperkirakan awal tahun 2020 mendatang, pendaftaran calon kepala daerah jalur independen akan dibuka. Hanya saja, apa saja persyaratannya sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Mengingat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang calon independen belum diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A Kadir, kepada media ini tadi pagi.

”Kalau persyaratannya kita belum tahu, karena memang PKPU nya belum ada,” sebutnya.

Terkait PKPU tahapan Pilkada lanjutnya, saat juga masih sedang dibahas. Hanya saja, dirinya memprediksikan September mendatang, tahapan pemilukada sudah dimulai.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 mendatang ada 270 daerah se Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Termasuk lima di antaranya, di Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Batanghari, Sungai Penuh, Bungo, Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada gubernur, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir). Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta. Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.