JUAL BELI : Direktur BUMDes Bersama Betara, Suroso SPt saat serah terima barang dengan masyarakat yang membutuhkan layanan[/caption]
pada masyarakat. Dimana BUMDes berusaha memberikan layanan penjualan barang kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat dengan sistem kredit. Masyarakatpun bisa menghubungi BUMDes Bersama Betara ini bagi yang membutuhkan baik itu handphone, lemari es, televisi dan lain-lain.
''Berkat usaha tersebut, kini kami pengurus yang terdiri dari lima orang sudah bisa gajian hingga Rp. 3 juta-an,'' ujarnya.
Kedepan BUMDes ini akan mengembangkan usaha wisata. Mengingat, salah satu desa di Kecamatan Betara ada yang memiliki potensi air panas. ''Kedepan insyaallah kita akan mengelola itu,'' sebutnya.
Seperti diketahui BUMDes bersama ini didirikan atas dasar Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa Bersama. Peserta Musyawarah Antar Desa adalah delegasi yang ditunjuk dengan oleh masing2 desa, disetujui dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa. Musyawarah Desa yang dilakukan masing-masing desa adalah musyawarah desa pendirian BUMADesa yg mencakup pembahasan setidaknya persetujuan atas latar belakang dan analisis mengapa membuat BUMA Desa, pokok pikiran, dan delegasi dalam Badan Musyawarah Antar Desa. (arm)
[caption id="attachment_1447" align="alignnone" width="1040"]
ENERGI : Para pengurus BUMDes Bersama Betara[/caption] 