Paling Tidak Ada Empat Bacaan Sholat Yang Wajib Didengar Telinga Sendiri, Apakah Itu ?

publisher

JAMBI, berjambi.com – Dalam shalat terdapat dua rukun yakni rukun fi’li dan rukun qauli. Rukun fi’li adalah rukun berupa gerakan-gerakan dalam shalat. Sedangkan rukun qauli adalah rukun berupa bacaan-bacaan. Kedua rukun ini sama pentingnya dalam shalat.

Namun apakah bacaan yang ada pada shalat boleh dibaca dalam hati ataukah ada bacaan yang wajib diucapkan oleh lisan ?

Memang bacaan shalat berbeda dengan niat shalat. Karena niat tempatnya di hati dan tidak wajib diucapkan. Sementara dalam shalat ada rukun qauli yang bacaannya tidak cukup hanya dibaca dalam hati, tetapi harus diucapkan, minimal terdengar oleh dirinya sendiri.  Apa saja bacaan shalat tersebut ? Berikut ulasannya :

Menurut mazhab Syafi’i terdapat empat bacaan shalat yang wajib terdengar oleh orang yang shalat baik ia shalat sendiri atau shalat berjamaah. Sehingga ketika bacaan tersebut hanya dibaca dalam hati tanpa dilafalkan, maka shalatnya batal. Empat bacaan shalat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram

Orang shalat wajib mendengar bacaan takbiratul ihram yang diucapkannya bagi dirinya sendiri. Bacaan takbiratul ihram dihukumi seperti halnya rukun qauli lainnya. Takbiratul ihram yang dibaca bukan hanya dikeraskan saat ia menjadi imam shalat, tapi ketika ia menjadi makmum atau shalat munfarid (sendiri). Minimal suaranya terdengar sampai ke telinga sendiri.

2. Surat Al-Fatihah

Al-Fatihah adalah bacaan yang wajib dibaca ketika shalat. Shalat seseorang tidak sah apabila ia tidak membaca Al-Fatihah dalam shalatnya. Al-Fatihah harus dibaca hingga terdengar sampai ke telinganya sendiri.

3. Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir merupakan salah satu bacaan wajib dalam shalat yang tidak mungkin terlewatkan. Sebab jika tidak dibaca, maka shalat batal dan tidak dihukumi sah secara syari’at.

4. Salam

Salam  yang merupakan rukun terakhir dalam shalat dan menjadi salah satu bacaan wajib yang harus terdengar oleh telinga sendiri. (***)