Oleh Mohd Haramen
HARI ini tanggal 15 Januari 2020, tepat enam tahun lalu Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa di sahkan oleh DPR RI. Dengan pemberlakuan UU Desa tersebut memberikan legitimasi kewenangan kepada desa dalam mengatur wilayahnya sendiri dan tetap memegang dasar negara UU Dasar 1945. Seiring pemberlakukan UU Desa ini, tahun 2015 mulailah digulirkan bantuan langsung keuangan negara melalui Dana Desa. Dimana dana desa ini dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lalu disalurkan ke Rekening Keuangan Daerah lalu masuk ke rekening desa.
Pola penyalurannya ini diatur dengan seperangkat regulasi dari Kementerian Keuangan RI dengan leading sektornya Kementerian Desa dan PDTT. Untuk tahun 2020 ini, penyaluran dana desa ini dilakukan dengan tiga tahapan. Mulai tahap pertama 40 persen, lalu kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Untuk tahap pertama mulai dicairkan bulan Januari dan paling lambat Juni. Sedangkan tahap kedua mulai dicairkan Maret dan paling lambat Agustus. Sedangkan tahap ketiga yakni bulan Juli paling cepat dengan syarat realisasi belanja tahap II 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen dan juga menyertakan laporan penanganan stunting.
Saat ini syahwat untuk pembangunan desa demikian tinggi. Karena sistem penganggaran yang bersifat bottom up. Dimulai dari penyusunan RKP hingga penetapan APBDes lewat musyawarah di desa. Sehingga desa bisa merencanakan pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya.
Di Provinsi Jambi, sejak tahun 2015 hingga sekarang, sudah banyak sekali capaian realisasi pembangunan yang bersumber dari dana desa. Dibidang infrastruktur saat ini sudah ada 4,9 KM jalan desa yang terbangun. Selain itu, ada 32,8 ribu meter jembatan, 185 unit pasar desa, 4.456 PAUD, 218 Polindes, 509 Posyandu dan banyak lagi infrastruktur lain, termasuk irigasi, turab dan sebagainya.
Dibidang ekonomi sendiri, saat ini dari 1399 desa di provinsi Jambi, sudah terbentuk 1033 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahkan saat ini sudah ada BUMDes yang bisa menghasilkan laba hingga ratusan juta rupiah yakni di Desa Delima, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Dari BUMDes ini kedepan diharapkan bisa memandirikan desa lewat Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dihasilkan. Selain itu, juga diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan, dan penganguran.
Berkat sentuhan dingin Kementerian Desa dan PDTT, pembangunan di desa telah menunjukan hasil yang cukup positif. Desa saat ini terus membangun dan berbenah dalam persiapan menyambut perubahan zaman. Memasuki tahun keenam ini, Kementerian Desa berusaha mewujudkan desa surga dimana-mana. Semoga saja lewat pendampingan desa yang berkelanjutan, kemandirian desa segera terwujud.
(Penulis adalah Tenaga Ahli Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengembangan Ekonomi Lokal Kemendes PDT RI untuk Provinsi Jambi)