JAMBI _Buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru, 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru diberhentikan tetap.
Hal ini diketahui dari pengumuman KPU Kota Sungai Penuh dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 tentang pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.
Pada surat yang tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan menyatakan bahwa KPU Kota Sungai Penuh memberhentikan 5 anggota PPK Koto Baru.
“Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti),” bunyi pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan pengelembungan suara yang menguntungkan Cek Endra-Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.
Pada laporan tersebut, diketahui suara Paslon 02 Fachrori-Syafril berkurang hampir 2000, dan suara 01 CE-Ratu bertambah hampir 2000.
Dugaan kecurangan ini, akhirnya terbukti saat pleno Kota Sungai Penuh Rabu malam 16 Desember 2020, dan disepakati suara CE-Ratu berkurang. Sebaliknya, kehilangan 2000 suara Fachrori-Syafril kembali.
“Suara yang berkurang sudah kembali, kecurangan tersebut terbukti di pleno Kota Sungaipenuh,” kata Ketua Rumah Perjuangan Fachrori-Syafril, Miftahul Ikhlas.(*)