Mengganti Nama Setelah Dewasa, Ini Hukumnya

publisher

Berimbang & Menyejukkan

JAMBI – Ada kalahnya orang mengganti nama setelah seseorang dewasa. Padahal nama tersebut sudah lama digunakannya. Bagaimana  hukum mengganti nama menurut Islam ?  Berikut penjelasannya.

Dalam Kitab Tanwirul Qulub disebutkan sebagai berikut:

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Artinya, “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).

Pandangan hukum perihal mengubah nama juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri: وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ  لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .

Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya… Haram hukumnya menamai seseorang dengan ‘Abdul Ka’bah,’ ‘Abdul Hasan,’ atau ‘Abdu Ali’ (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebih shahih, (seseorang) wajib mengubah nama yang haram karena berarti menghilangkan kemungkaran, walau Syekh Ar-Rahmani ragu perihal kewajiban atau kesunnahan mengubah nama demikian,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], juz II, halaman 305). Perihal mengubah nama ini, kita sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh. Kita tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua kita sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh. Kita tidak perlu resah dan tergopoh untuk mengubah nama kita yang tidak Islami sepulang ibadah haji, “hijrah”, atau setelah memeluk Islam. Pasalnya, dalam agama Islam, yang dituntut adalah pemberian nama yang baik. (***)

Baca Juga :  Tangisan Ramadhan