Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

publisher

BAGI yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang S1, S2, dan S3 bersiap-siap. Pasalnya, pendaftaran Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024 segera dibuka pada April–Mei mendatang.

Seperti disampaikan Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Septian Prima Diassari, tahun ini Puslapdik menyediakan kuota penerima Beasiswa Unggulan sebanyak 1.000–2.000 mahasiswa di jenjang S1 sampai dengan S3. “Peserta harus melalui dua tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan wawancara,” jelas Septian.

Sebelumnya, peserta harus memenuhi sejumlah syarat khusus untuk mengikuti seleksi. Salah satunya adalah penyertaan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk membuktikan kemampuan bahasa Indonesia yang baik. Pendaftaran beasiswa tersebut dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

Mengutip dari Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan, berikut ini sejumlah syarat bagi yang ingin mendaftar.

Program Beasiswa Unggulan menawarkan tiga jenis beasiswa, yakni:

  • Beasiswa Masyarakat Berprestasi: Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3;
  • Beasiswa Pegawai Kementerian: Beasiswa yang diberikan bagi pegawai Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3;
  • Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas: Beasiswa khusus penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.

Syarat Umum:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional atau nasional;
  • Mendapat rekomendasi dari institusi terkait;
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek;
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler;
  • Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, sedangkan IPK 3,25 pada program S2 dan S3.
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT 500, PTE Academic 34, TOEFL IBT 52, IELTS 5.0.

Syarat Khusus:

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022. Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Sejumlah tujuan UKBI dalam seleksi Beasiswa Unggulan, yaitu:

  • Mendukung penerima Beasiswa Unggulan dalam menyelesaikan tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi sehingga bahasa laporan penelitian tepat dan benar;
  • Mendukung penerima Beasiswa Unggulan untuk menulis karya ilmiah/artikel dalam jurnal nasional dalam bahasa Indonesia dengan tepat dan benar;
  • Meningkatkan nasionalisme melestarikan bahasa, menumbuhkan cinta tanah air, menguatkan NKRI dan kepatuhan terhadap undang-undang/peraturan pemerintah, serta memupuk sikap positif dan rasa bangga Indonesia terhadap bahasanya.

Adapun berikut ini, tiga komponen beasiswa yang akan diterima untuk program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi.

  1. Biaya pendidikan;
  2. Uang saku bulanan;
  3. Biaya buku. (***)

 

SUMBER : https://www.indonesia.go.id