JAKARTA, berjambi.com – Pemerintah telah memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM hingga Oktober 2026 dari semula Oktober 2024. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju medio Mei lalu.
Dengan demikian, pelaku UMKM masih memiliki waktu hingga Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Terus mengapa UMKM harus mengurus sertifikat halal? Sebab, sertifikasi halal menyimpan manfaat yang signifikan bagi keberlanjutan UMKM di Tanah Air yang diantaranya adalah memberikan jaminan kehalalan suatu produk.
Selain itu, produk UMKM yang sudah mendapat sertifikasi halal memiliki daya saing yang lebih tinggi, sehingga memudahkan mendapatkan akses pasar, baik di dalam maupun luar negeri. Seiring peningkatan kesadaran konsumen terhadap kehalalan suatu produk, masyarakat akan menjadi selektif dalam memilih produk. Apakah produk yang dihasilkan sudah sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam.
Produk UMKM yang telah bersertifikasi halal lebih mudah terserap pasar berkat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap produk tersebut. Kemudian sertifikasi halal juga akan memperkuat ekosistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia, termasuk ekonomi digital syariah.
Adapun, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur UMKM wajib memiliki sertifikasi halal untuk produk kategori self declare, seperti makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong produk makanan dan minuman.
Sedangkan, kewajiban sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar tidak ada perubahan dan tetap berlalu mulai 18 Oktober 2024.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, dan pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.
Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, tetapi saat ini juga sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyedia Halal. (***)