ISLAM sangat memotivasi umatnya untuk mendistribusikan waktu dalam hal-hal yang positif, entah itu urusan ukhrawi ataupun duniawi. Segala hal yang sia-sia atau praktik yang membuang-buang waktu sangatlah tidak sejalan dengan Islam.
Rasulullah saw bersabda:
من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه
Artinya: “Diantara baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat baginya.”(HR At-Tirmidzi)
Praktik ini banyak dijumpai sekarang pada pemuda-pemudi Muslim. Mereka rela begadang semalaman dan tidak beristirahat hanya untuk menghabiskan masa produktif mereka dalam kelalaian. Ironisnya lagi, beberapa praktik yang mereka lakukan adalah sesuatu yang diharamkan agama, seperti judi online.
Allah swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Artrinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Al-Maidah :90)
Ayat ini mengutarakan bahwa judi adalah tindakan keji dan termasuk dari perbuatan setan, selanjutnya ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menjauhi tindakan-tindakan tersebut. Semua hal itu menunjukkan bahwa hukum judi adalah haram dan terlarang. Larangan judi amat beralasan karena judi online ataupun offline berdampak buruk bagi pelakunya, berefek negatif bagi penikmatnya, bahkan menjerumuskan pecandunya pada kesengsaraan dunia dan akhirat.
Adapun dampak-dampak buruk tersebut bisa kita lihat dalam 5 hal berikut:
1. Dampak pada agama si penjudi
Allah swt berfirman:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Al-Maidah: 91)
Ayat ini menyebutkan dua efek buruk dari perjudian bagi agama pelakunya, yaitu menghalangi dari mengingat Allah dan juga lalai menunaikan shalat. Penyebutan shalat dalam ayat di atas adalah sebagai informasi bahwa yang dimaksud ialah agama secara utuh karena shalat merupakan tonggak agama.
وخص الصلاة من الذكر بالإفراد للتعظيم، والإشعار بأن الصاد عنها كالصاد عن الإيمان من حيث أنها عماده
Artinya: “Dan pengkhususan kata shalat kala disebutkan dalam ayat, menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut, dan juga sebagai informasi bahwa orang yang enggan menunaikan shalat sama dengan orang yang enggan menegakkan agamanya, karena shalat adalah tiang agama.” (Al-Baidhawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-‘Arabi:1418 H], jilid II, halaman 142
Hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, seseorang bila menang dalam judi, maka pikirannya akan selalu tertuju pada nikmatnya kemenangan. Begitupun jika kalah maka ia akan selalu berpikir cara agar ia menang, yang mana semua itu ialah sebagai penghalang dari mengingat Allah.
2. Dampaknya pada jiwa dan fisik penjudi
Dikutip dari halaman halodoc dalam “Hati-Hati, Bahaya Kecanduan Judi Bisa Berdampak pada Kondisi Mental” (halodoc.com), bahwa diantara efek negatif dari judi online adalah dapat memicu depresi. Pecandunya akan merasakan sedih, rendah diri, murung dan tidak bahagia. Hal ini jika terus dibiarkan maka akan berakibat fatal pada kesehatan fisik seseorang semisal dapat merusak urat syaraf dan peredaran darah. Akibatnya, akan berimbas pada serangan jantung, pembekuan darah dan penyakit-penyakit semacamnya yang dapat membunuh. (Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil, Al-Qimar wa Anwa’uhu fi Dhauis Syariatil Islamiah, [Jordan, Al-Jamiah Al-Urduniah Kuliatus Syariah Ad-Dirasatul Ulya Qismul Fikhi wat Tasyri’: 1988 M], halaman 160)
3. Dampaknya pada akal pelaku
Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil dalam tesisnya menukil penelitian Peter Karlson dosen kedokteran jiwa dari kampus New Jersey di Amerika pada sejumlah pelaku judi. Hasilnya, kecanduan pada judi menyebabkan tidak seimbangnya zat-zat kimia pada otak penikmatnya. Kemudian juga ditemukan zat dari otak pecandu judi yang serupa dengan pecandu minuman keras. (Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil, Al-Qimar wa Anwa’uhu fi Dhauis Syariatil Islamiah, [Jordan, Al-Jamiah Al-Urduniah Kuliatus Syariah Ad-Dirasatul Ulya Qismul Fikhi wat Tasyri’: 1988 M], halaman 159- 160)
Dari penelitian ini dapat dipahami bahwa judi bisa merusak akal pelaku, menjadikan pelakunya tidak dapat berpikir dengan jernih. Tentunya, Islam sangat menolak hal ini karena tak seirama dengan tujuan-tujuan syariat dibentuk.
4. Dampaknya pada harta pelaku
Salah satu maqhasidus syariah yang harus dijaga dan dilindungi oleh seorang Muslim adalah harta. Maka Islam sangat melarang israf dan tabzir, yaitu praktik menghambur-hamburkan harta pada perkara-perkara yang tidak berfaidah, dan judi diantaranya. Penjudi apabila ia kalah, maka ia akan kembali mengajak rekannya untuk berjudi dengan harapan ia akan menuai kemenangan nantinya.
Ketika ia menang, maka ia semakin penasaran hingga mengakibatkan ia miskin tak memiliki harta. Fakhruddin Ar-Razi berkata:
ولا شك أنه بعد هذا يبقى فقيرا مسكينا
Artinya: “Dan tak diragukan lagi seorang penjudi setelah melakukannya maka akan menjadi fakir dan miskin.” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-’Arabi: 1420 H], jilid XII, halaman 424)
5. Dampaknya pada keturunan pelaku
Abu Hayyan Al-Andalusi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa keadaan terakhir dari seorang yang berjudi adalah mengorbankan keluarganya dan anak keturunannya guna memuaskan rasa penasarannya. Berikut ungkapan beliau:
وينتهي من سوء الصنيع في ذلك أن يقامر حتى على أهله وولده
Artinya: “Dan akhirnya, si penjudi akibat dari prilakunya yang buruk, ia akan menjadikan keluarga dan anaknya sebagai imbalan dari kekalahannya.”(Abu Hayyan Al-Andalusi, Al-Bahrul Muhith fi Tafsir,[Beirut, Darul Fikr : 1420 H],jilid IV, halaman 358)
Itulah beberapa dampak negatif dari judi online yang dapat merusak lima maqhasidus syariah, membahayakan kesehatan pelaku, dan lain-lain. Sudah semestinya kita untuk menasihati kerabat, keluarga, dan kolega kita yang masih melakukannya. Wallahulahu ‘Alam
Sumber: tulisan Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff pada https://islam.nu.or.id/syariah