PWNU DIY : Salam Lintas Agama Dibolehkan dan Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam

publisher

YOGYAKARTA, berjambi.com – Salam lintas agama menuai perbincangan hangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik sebagian umat Islam, terutama para pejabat negara, yang mengucapkan salam lintas agama dalam acara-acara resmi kenegaraan yang dihadiri berbagai unsur tamu dari berbagai agama. Berbeda dengan MUI, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) justru menganggap salam lintas agama dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama IsIam.

Hal itu diputuskan dalam Majelis Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Ar-Rohmah, Kleben, Sleman, DIY,.

“Majelis Bahtsul Masail memutuskan bahwa salam berbagai agama yang diucapkan dalam forum-forum resmi para pejabat negara dalam rangka merawat toleransi dan menghargai eksistensi agama lain hukumnya dibolehkan,” ucap Ketua LBM PWNU DIY Anis Mashduqi, kepada NU Online, pada Ahad (23/6/2024). Menurut Anis, praktik salam lintas agama bertujuan untuk menjaga hubungan baik dan menunjukkan bahwa Islam sebagai agama yang terbuka dan toleran (al-muasyarah al-jamilah fid dunya bi hasbi al-dzahir). Baca Juga Gus Ulil Tegaskan Salam Lintas Agama adalah Cara Memupuk Persaudaraan Kebangsaan Ia menegaskan bahwa salam lintas agama merupakan bagian dari keramahtamahan (mujamalah), bukan suatu bentuk tasyabbuh (perbuatan menyerupai) apalagi meyakini kebenaran konsepsi ketuhanan agama lain.

“Dalam Kitab Bariqoh Mahmudiyyah disebutkan bahwa memuliakan apa yang dimuliakan agama lain (ta’dzim al-mu’addzam) adalah kebaikan, selama terdapat kemaslahatan,” kata Anis.

“Itu untuk menunjukkan keramahan dan kesopanan agama ini (ima’an li thariq al-rifqi wa al-mudarah). Karena itu juga kenapa kita dibolehkan kita mengucapkan salam kepada pemeluk agama lain,” imbuhnya.

Selain itu, Majelis Bahtsul Masail juga menganggap bawah ucapan salam merupakan bagian dari bab muamalah, yaitu untuk mengatur dan menyikapi hubungan antarmanusia. Salam tidak termasuk dalam bab ibadah sebagaimana shalat, puasa, zakat, dan haji. “Meski termasuk bab muamalah bukan berarti salam tidak memiliki nilai ibadah. Selama dilakukan dengan benar, sesuai dengan hukum syariah, tentu salam juga bernilai ibadah,” tegas Anis. (***)

SUMBER : https://www.nu.or.id/