KUPANG, berjambi.com –Memasuki 10 tahun Implementasi Undang-undang Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggagas Kolaborasi Pendampingan antar Kementerian/Lembaga.
“Kalau kolaborasi pendampingan Kementerian dan Lembaga di desa bisa berjalan, tentu perencanaan dan pelaksan pembagunan di desa terarah, sehingga cita-cita mewujudkan desa mandiri, bisa lebih cepat tercapai,” kata Nursaid saat membuka kegiatan Rapat Kolaborasi Pendampingan Antar Kementerian/Lembaga di Hotel Kristal Kupang, Kamis (12/9) lalu.
Lebih lanjut Kapus P3MDDTT Nursaid mengatakan, kegiatan ini diharapkan ke depan akan terbentuk rumah bersama pendampingan di tingkat kecamatan yang berfungsi sebagai wadah diskusi untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan desa, menuju desa Mandiri.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Unsur Pendamping Desa, Pendamping PKH, Pendamping Tekad, Penyuluh Pertanian, Penyuluh BKKBN yang berjumlah 105 orang.
“Kegiatan ini dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatangan kesepakatan kolaborasi dari masing-masing unsur agar pendampingan desa dapat berjalan lebih efektif lagi, Tandas Nursaid.
(Rilis Ar)