Kuala Tungkal – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperlihatkan perannya sebagai mediator aktif dalam mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak swasta, khususnya pelaku usaha di sektor perkebunan. Hal ini ditunjukkan dalam kegiatan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan fasilitasi kebun masyarakat seluas 20% antara PT. Ratna Seruni dan dua kelompok tani dari Desa Sungai Rotan dan Kelurahan Lubuk Kambing.
Acara tersebut dilangsungkan secara resmi pada Jumat, 13 Juni 2025, di Hotel Yellow, Kota Jambi. Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., hadir langsung memimpin jalannya pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan di Desa Sungai Rotan, 17 April 2025 lalu. Pertemuan difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari proses dialog yang berlangsung terbuka dan berlandaskan itikad baik. Ia menekankan pentingnya komitmen penuh dari semua pihak demi menjaga stabilitas dan keadilan bersama.
“Jangan sampai setelah ditandatangani, muncul suara-suara yang mempertanyakan kesepakatan ini. Kita sudah melalui dialog panjang, maka mari kita pegang komitmen ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Salah satu butir utama dari kesepakatan adalah pelaksanaan kewajiban PT. Ratna Seruni dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sebesar 20% dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) mereka yang mencapai 840 hektare. Artinya, 168 hektare akan dialokasikan kepada masyarakat sekitar.
Nilai pembiayaan yang disepakati adalah sebesar Rp12 juta per hektare. Total nilai investasi yang akan disalurkan mencapai Rp2.016.000.000. Pola usaha yang akan dijalankan berupa pemeliharaan fisik kebun oleh kelompok tani penerima manfaat yakni 108 hektare untuk Gapoktan Usaha Bersatu di Desa Sungai Rotan, 60 hektare untuk Gapoktan Sri Rezeki di Kelurahan Lubuk Kambing
Setelah diskusi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan resmi antara PT. Ratna Seruni dan para pengurus kelompok tani. Proses ini disaksikan oleh berbagai instansi dan tokoh penting, termasuk Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan,Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, Kabag Hukum Setda, Camat Renah Mendaluh, Kapolsek Merlung, Kepala Desa Sungai Rotan dan Lurah Lubuk Kambing, Tim 9 dan tokoh masyarakat dari kedua wilayah
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar bisa berjalan seimbang. Pemerintah daerah menilai pola fasilitasi seperti ini sebagai langkah solutif yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengangkat kesejahteraan petani lokal.










