Pembentukan Perppu Berdasarkan Nilai-nilai Asta Cita

publisher

Penulis :  Tito Kharfia Valent
NIM : P2B123053

PEMBENTUKAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Indonesia diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Ini memiliki peran penting dalam penanggulangan keadaan darurat yang memerlukan penanganan segera. Meskipun Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, penerbitannya harus dilandasi dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, khususnya nilai-nilai Asta Cita. Asta Cita merupakan delapan cita-cita bangsa Indonesia yang mencakup nilai-nilai luhur yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembentukan Perppu yang berlandaskan pada Asta Cita akan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan moralitas, keadilan, dan keberlanjutan yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Salah satu nilai dalam Asta Cita yang paling relevan dalam pembentukan Perppu adalah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan sosial adalah pilar utama yang menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil, termasuk penerbitan Perppu, harus memperhatikan prinsip keadilan sosial.

Dalam konteks Perppu, keadilan sosial berarti kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus mampu memberikan manfaat yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam situasi darurat, misalnya, Perppu yang diterbitkan harus memastikan bahwa hak-hak sosial dan ekonomi rakyat tidak terabaikan, dan justru mampu mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat.

Selain itu, Asta Cita mengajarkan pentingnya “ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Dalam proses pembentukan Perppu, nilai ini mengingatkan bahwa negara tidak hanya harus menangani masalah internal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ketertiban sosial dan hubungan internasional.

Perppu yang diterbitkan dalam keadaan darurat harus mengedepankan perdamaian dan stabilitas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan yang diambil tidak boleh memperburuk ketegangan atau konflik sosial yang ada, melainkan harus dapat menciptakan kondisi yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan hubungan baik dengan negara lain.

Prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” juga menjadi dasar yang sangat penting dalam pembentukan Perppu. Meskipun Perppu dikeluarkan oleh Presiden, proses pengambilannya harus tetap mengedepankan musyawarah dan pertimbangan bersama.

Hal ini berarti bahwa dalam penerbitan Perppu, Presiden harus memastikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari DPR sebagai wakil rakyat.

Meskipun proses musyawarah ini mungkin terbatas dalam situasi darurat, prinsip ini tetap harus dijaga agar keputusan yang diambil mencerminkan kebijaksanaan dan kehendak rakyat. Proses musyawarah yang inklusif juga akan meningkatkan legitimasi Perppu di mata masyarakat.

Nilai lain yang penting dalam pembentukan Perppu adalah “kesejahteraan umum.” Asta Cita menuntut agar setiap kebijakan negara berorientasi pada pencapaian kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks Perppu, ini berarti bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mengatasi masalah dengan cara yang memperhatikan kesejahteraan jangka panjang. Dalam situasi darurat, misalnya, Perppu yang diterbitkan untuk mengatasi bencana alam, krisis ekonomi, atau pandemi harus memiliki tujuan untuk memastikan pemulihan yang cepat dan merata. Kebijakan tersebut harus mampu mengurangi penderitaan rakyat dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih baik setelah keadaan darurat berlalu.
Selain itu, Asta Cita juga mengajarkan pentingnya “keadilan” dalam setiap kebijakan yang diambil negara.

Dalam pembentukan Perppu, prinsip keadilan menuntut agar kebijakan yang diterbitkan tidak merugikan hak-hak dasar warga negara. Bahkan dalam situasi darurat, pemerintah harus berhati-hati agar tidak menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang yang dapat merugikan kelompok tertentu atau menyalahgunakan wewenang. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap Perppu yang diterbitkan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip keadilan yang sudah tertanam dalam Pancasila.
Terakhir, pembentukan Perppu yang berlandaskan pada nilai-nilai Asta Cita harus selalu memperhatikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan dengan jelas alasan penerbitan Perppu, apa dampaknya terhadap masyarakat, dan bagaimana kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Proses yang transparan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Akuntabilitas ini penting agar Perppu tidak disalahgunakan atau dipolitisasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, pembentukan Perppu di Indonesia harus selalu dilandasi dengan nilai-nilai Asta Cita yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut memberikan panduan moral dan etika dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam situasi darurat yang memerlukan kebijakan cepat dan efektif. Dengan memperhatikan nilai-nilai seperti keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan demokrasi, pembentukan Perppu dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sah dari segi hukum, tetapi juga adil, bijaksana, dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

(Penulis Adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jambi)