Analisis Hukum Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota

publisher

Oleh : M Ridho

PERATURAN Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (Permendagri 4/2023) mengatur mengenai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang diangkat dalam periode transisi pemerintahan daerah, baik setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak dapat dilaksanakan, pemberhentian kepala daerah, atau dalam kondisi tertentu lainnya yang menyebabkan kekosongan jabatan di daerah. Peraturan ini sangat relevan dalam rangka memastikan kelangsungan pemerintahan daerah dan pemerintahan yang stabil.

Analisis Hukum Terhadap Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

1. Dasar Hukum dan Tujuan Permendagri 4/2023

Permendagri 4/2023 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi dasar hukum bagi pengangkatan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelolaan pemerintahan daerah di masa transisi, dengan mengatur kewenangan, kewajiban, serta batasan-batasan yang harus dijalankan oleh penjabat tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan agar pemerintahan daerah tetap berjalan lancar meskipun kepala daerah definitif tidak ada, serta memberikan kejelasan tentang tanggung jawab hukum penjabat yang ditunjuk.

2. Kedudukan dan Kewenangan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota

Penjabat adalah pejabat yang diangkat oleh Presiden melalui Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sementara waktu. Penjabat ini memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan tugas pemerintahan dan administrasi daerah, namun tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan besar dalam kebijakan daerah, termasuk kebijakan fiskal atau program-program pembangunan yang bersifat strategis.
Secara hukum, penjabat tidak dapat mengubah kebijakan yang telah ada atau mengambil keputusan yang bersifat jangka panjang yang berhubungan dengan kepentingan politik, karena mereka hanya bertugas untuk memastikan kelancaran pemerintahan. Peran penjabat ini bersifat sementara, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dengan mempertahankan kontinuitas administrasi daerah sampai kepala daerah terpilih dilantik.

3. Kewajiban Penjabat dalam Penyusunan dan Pengelolaan APBD

Permendagri 4/2023 mengatur bahwa penjabat gubernur, bupati, dan wali kota tetap memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun penjabat tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, mereka tetap bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Secara spesifik, penjabat gubernur, bupati, dan wali kota harus memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya dan mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat. Penjabat juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Selain itu, penjabat juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada tidak terhenti hanya karena adanya kekosongan kepala daerah. Mereka harus menyesuaikan diri dengan pedoman yang berlaku dan menjamin bahwa pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.

4. Pembatasan Kewenangan Penjabat

Permendagri ini juga memberikan pembatasan kewenangan kepada penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Pembatasan ini terkait dengan perubahan kebijakan besar yang mempengaruhi jangka panjang, termasuk kebijakan fiskal dan anggaran yang memerlukan persetujuan legislatif atau proses politik yang lebih panjang. Penjabat tidak diperbolehkan untuk:
a.Mengubah kebijakan pembangunan strategis atau membuat kebijakan baru yang mengarah pada perubahan besar dalam pemerintahan daerah.
b. Mengadakan kebijakan yang dapat menimbulkan dampak politik atau yang memiliki sifat jangka panjang, mengingat posisi mereka hanya sementara.
Dalam hal ini, kewenangan penjabat diatur untuk memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang bisa menguntungkan pihak tertentu atau mengubah arah pembangunan daerah yang sudah ditetapkan. Kewenangan penjabat difokuskan pada operasional pemerintahan yang berjalan dan pengelolaan anggaran yang sudah ada.

5. Tanggung Jawab Hukum dan Akuntabilitas Penjabat

Penjabat gubernur, bupati, dan wali kota tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan pemerintahan selama masa jabatan mereka. Meskipun mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat, penjabat tetap harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika penjabat melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Penjabat juga harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan mereka kepada masyarakat dan lembaga pengawas.

6. Implikasi Hukum bagi Penjabat

Impak hukum dari pelaksanaan Permendagri ini adalah adanya pengawasan ketat terhadap penjabat yang mengelola pemerintahan daerah. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah bagaimana penjabat mengelola anggaran daerah dan kebijakan lokal dalam masa transisi. Pemerintah pusat (dalam hal ini Kemendagri) dan lembaga pengawasan memiliki peran yang sangat besar untuk memastikan bahwa penjabat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jika penjabat melakukan penyalahgunaan kewenangan atau tidak mematuhi pedoman yang ada, sanksi administratif atau pembatalan keputusan-keputusan yang diambil oleh penjabat dapat dikenakan.

Opini Hukum

1. Tantangan Legitimasi dan Keterbatasan Mandat

Salah satu isu utama dalam pengangkatan penjabat adalah legitimasi politik. Karena penjabat tidak dipilih langsung oleh rakyat, mereka sering kali dianggap kurang memiliki legitimasi dalam mengambil keputusan besar yang bersifat jangka panjang. Dalam konteks ini, penjabat hanya memiliki mandat administratif yang terbatas untuk menjalankan pemerintahan dan tidak dapat mengambil keputusan yang mengarah pada perubahan kebijakan yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan politik lokal.

2. Keseimbangan Antara Kewenangan dan Pembatasan

Meskipun penjabat diberikan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan daerah, pembatasan yang diberikan dalam Permendagri ini sangat penting untuk menghindari pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan perencanaan jangka panjang daerah. Namun, hal ini juga berpotensi menghambat inovasi dan pembaruan dalam pemerintahan daerah, yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

3. Kepastian Hukum dan Pengawasan
Pengawasan terhadap tindakan penjabat

sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Permendagri ini menciptakan dasar hukum yang jelas untuk mengatur kewenangan dan tanggung jawab penjabat, namun, implementasinya memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa penjabat tidak hanya menjalankan roda pemerintahan dengan baik, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap langkah yang mereka ambil.

4. Perlunya Peningkatan Kapasitas Penjabat

Dalam prakteknya, penjabat sering kali menghadapi tantangan besar terkait dengan keterbatasan waktu dan pengalaman dalam menangani urusan pemerintahan yang membutuhkan pengetahuan mendalam tentang daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan pelatihan dan pendampingan kepada penjabat agar mereka dapat menjalankan tugas dengan efektif dan efisien, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas tentang kewenangan dan tanggung jawab Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam masa transisi pemerintahan daerah. Meskipun mereka diangkat untuk menjalankan pemerintahan dengan kewenangan terbatas, penjabat tetap harus bertanggung jawab dalam mengelola anggaran daerah, mempertahankan kontinuitas kebijakan yang ada, dan menjalankan prinsip akuntabilitas serta transparansi. Pengawasan yang ketat, serta dukungan terhadap kapasitas penjabat, menjadi kunci agar pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Penulis Adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Unja)