Penulis: Asih Anggraini, Nurhasanah, Regina Tiara Sukma
Full day school adalah salah satu kebijakan pada pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini diusulkan oleh bapak Muhadjir Effendy beliau adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau mengusulkan kebijakan full day school ini pada tahun 2016 dan sudah terealisasikan sampai saat ini. Pada implementasinya, full day school dilakukan mulai dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Akan tetapi, belum seluruh sekolah yang melaksanakan kebijakan full day school di Provinsi Jambi.
Dalam sebuah program maupun kebijakan tentu saja banyak faktor yang muncul baik faktor pendorong maupun faktor penghambat, begitu juga dengan kebijakan full day school. Pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 ada empat hal yang menjadi faktor pendorong kebijakan ini, namun apabila empat hal tersebut tidak terpenuhi maka akan menjadi faktor penghambat terealisasinya kebijakan ini.
Faktor pendorong pada kebijakan full day school bermanfaat untuk kemajuan kebijakan tersebut. Sedangkan faktor penghambatnya bisa dijadikan pelajaran dan dicari solusi sehingga kebijakan yang ada akan lebih sempurna. Terdapat empat hal yang perlu dipenuhi sekolah agar bisa mengimplementasikan kebijakan tersebut, yang tercantum Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2017 yaitu: terpenuhinya pendidik dan tenaga pendidik, adanya sarana dan prasarana di sekolah, menerapkan budaya pengetahuan lokal, dan menerima persepsi tokoh masyarakat maupun tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Berdasarkan Peraturan tersebut sudah jelas bahwa ada empat faktor yang harus dipenuhi dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Setelah diimplementasikannya kebijakan full day school ini tentu kita bisa melihat bagaimana kelebihan dan juga kekurangan dari kebijakan tersebut. Adapun kelebihan dari kebijakan ini menurut Mamnun (2019), yaitu (1) berkurangnya pengaruh buruk dari kegiatan diluar sekolah, karena lebih banyak menghabiskan waktu dengan belajar dan kegiatan positif, (2) Pengembangan minat dan bakat siswa, (3) Pengembangan kreativitas guru, (3) Kegiatan siswa dapat terkontrol dengan baik, (4) Siswa dididik oleh tenaga kependidikan yang terverifikasi profesional.
Sedangkan kekurangan dari kebijakan ini menurut Menurut Netti et al (2023:113), yaitu (1) Karena terlalu lama menghabiskan waktu di sekolah dapat menghadirkan rasa jenuh, terutama bagi siswa yang kurang bersosialisasi (2) Perlu adanya monitoring secara berkala (3) Kebutuhan jajan dan biaya makan peserta didik meningkat (4) Kurangnya pengontrolan jajan peserta didik berdampak buruk bagi nutrisi tubuh peserta didik.
Berdasarkan analisis terhadap penerapan kebijakan full day school penulis menyimpulkan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada faktor-faktor seperti: meningkatkan kualitas sarana prasarana sekolah, memberikan pelatihan bagi guru, serta melibatkan aktivitas orang tua dalam proses pembelajaran. Selain itu, kebijakan full day school memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kekurangan pada kebijakan ini, agar dapat dilakukan penyesuaian yang diperlukan.
(Penulis adalah mahasiswa prodi Tadris Matematika Semester 5 UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).