Rancangan Permendes Prioritas DD Tahun 2020 Dikebut

publisher

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kemendesa PDTT-RI, menargetkan pembahasan rancangan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 segera rampung. Bulan ini sudah harus selesai di meja intern Kemendesa, setelah itu dikirim ke Kemenkumham RI untuk diharmonisasi.

“Targetnya, Juli ini mesti kelar. Sebab tahapan proses perencanaan pembangunan di desa segera berjalan,”harap Dirjen PPMD Taufik Madjid S.Sos., M.Si saat membuka Workshop Konsinyasi dan Finalisasi Rancangan Permendes tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020, Senin (8/7/2019) di Jakarta.

Worskhop kali ini kembali melibatkan lintas kementerian/lembaga terkait. Seperti Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan kementerian/lembaga lainnya. Sebelumnya, sudah dua kali digelar kegiatan serupa. Worskhop berlangsung selama tiga hari ke depan.

Dari workshop ini diharapkan, titipan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait bisa terakomodir dalam draft Permendes, yang kemudian diprogramkan desa dengan sumber pembiayaan dari Dana Desa.

Di hadapan peserta workshop, Dirjen PPMD mengatakan bahwa arah Dana Desa Tahun 2020 lebih fokus pada dua hal. Yakni, peningkatan SDM dan pemberdayaan ekonomi desa. Sebab, selama lima tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di desa sudah sangat memadai dibiayai Dana Desa. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Besar harapan Presiden, daya ungkit ekonomi desa sesuai dengan harapan. Dana Desa jangan diecer-ecer diberi kepada desa, sehingga dampaknya signifikan terhadap pembangunan ekonomi desa,”kata Taufik mengutip harapan Presiden Joko Widodo.

Pelibatan kementerian dan lembaga terkait dalam membahas rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menurut Dirjen, sengaja dilakukan. Meski Permendes merupakan produk intern Kemendesa, pelibatan pihak lain juga tak kalah urgen. Sebab, aspek pembangunan di desa juga terkait dengan sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

“Pelibatan model begini akan terus kami lakukan ke depan, bilamana rancangan Pemendes Prioritas Dana Desa mulai dibahas,”komitmen Taufik.

Apalagi dalam penanganan kemiskinan di desa, lanjut Taufik, mesti dilakukan secara masif oleh kementerian/lembaga. Supaya persentase kemiskinan di desa terus menurun. Semakin banyak kementerian/lembaga yang terlibat dengan berbagai macam program, percepatan penurunan kemiskinan semakin cepat.

“Angka kemiskinan kita di posisi satu digit. Secara nasional, sebanyak 1,2 juta terjadi penurunan angka kemiskinan. Salah satu yang memberi kontribusi keberadaan Dana Desa. Pencapaian ini ditingkatkan lagi, khususnya penurunan kemiskinan di desa,”tutur Taufik mengingatkan.

Kemendesa, tambahnya, terus melakukan berbagai upaya dalam menyeleraskan pembangunan dan pemberdayaan desa dengan kementerian/lembaga lainnya. Seperti dengan Kementerian Naker, Kemenkes, BNN, BPOM dan lainnya. Hal itu dilakukan demi pelibatan pihak-pihak terkait dalam membangun desa dan memberdayakan masyarakatnya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Taufik mengingatkan agar implementasi Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa sangat penting dikawal sampai di desa. Desa-desa yang mememdomani Permendes sudah saatnya diberikan reward. Sebaliknya, desa yang tidak melaksanakan Permendes ini juga harus diberikan punishment (sanksi). Yang paling efektif sanksinya apa dan bagaimana.

“Sebaiknya, Kementerian Keuangan yang memikirkan sanksinya. Ini lebih mujarab,”kata Taufik didampingi Direktur PMD M Fachri.

Pada kesempatan itu juga, Dirjen PPMD menyatakan pihaknya siap membuka ruang diskusi dan penyelarasan aturan dengan kementerian terkait, dalam hal Dana Desa. Ini penting sehingga di desa tidak ada kegamangan lagi dalam implementasi regulasi.

“Kami siap melakukan penyelarasan aturan, demi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa yang lebih baik,”tandas Dirjen. (rilis)