Hati – hati Curi Star Kampanye

publisher

Oleh Septiyana

 

MENJELANG Pemilukada 2020 mendatang, biasanya baik Partai Politik maupun para kandidat Caleg berlomba-lomba untuk mensosialisasikan diri ke masyarakat. Ini dalam rangka untuk mempopulerkan Parpol maupun nama Caleg tersebut agar supaya dikenal, diingat lalu dipilih. Mengingat, secara teori elektabilitas bisa diraih dengan maksimal kalau populeritasnya juga tinggi.

Bahkan yang paling mencorengkan pemilu adalah money politik seperti yang disampaikan oleh Mohd Haramen dalam tulisannya di https://titikjambi.com/berita-selengkapnya/dampak-ekonomi-demokrasi-npwp/.  Dimana Haramen memaparkan bahwa politik masa kini nomor piro wani piro bisa berdampak tidak baik bagi demokrasi kita.

Tapi, para kontestan pemilu 2019, baik itu Parpol maupun Caleg sebaiknya berhati-hati. Jangan demi mengejar popularitas, aturan yang mengatur tentang kampanye dilanggar. Nanti dikhawatirkan bisa seperti senjata makan tuan. Sejumlah uang sudah digelontorkan agar bisa populis, malah terakhir mendapat sanksi.

Aturan kampanye untuk peserta kontestan pemilu 2019 begitu ketat. Meski sudah dilakukan pengundian nomor urut Partai Politik (Parpol) tanggal, 19 Februari 2018 lalu, tapi Parpol peserta pemilu 2019 dilarang untuk melakukan kampanye. Pelarangan berkampanye tersebut sampai tanggal 23 September 2018 mendatang.

Sesuai dengan tahapan pemilu, masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Pada masa ini, semua calon, baik calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berkampanye. Itu dibatasi hanya kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat kampanye.

Pemasangan alat peraga kampanye inipun harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan ini juga dibatasi waktunya, yakni paling lambat harus dibersihkan 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, meski sudah memasuki masa kampanye, pemasangan iklan kampanye di media elektronik, online dan cetak, tetap dilarang. Parpol baru bisa beriklan  di media cetak, elektronik, dan internet, hanya 21 hari sebelum masa tenang. Sedangkan masa tenang sendiri baru akan dimulai tanggal 14-16 April 2019. Jika aturan pemasangan iklan di media baru diperbolehkan H-21 masa tenang, itu berarti parpol baru bisa iklan kampanye di media massa pada 24 Maret 2019.

Kampanye di media massa inipun diatur  dengan peraturan yang ketat dan mengikat. Misalnya, dalam UU No 7 tersebut dikatakan, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali sehari dengan durasi 60 (enam putuh) detik. Tarifnya pun harus lebih rendah dari tarif iklan komersil.

Untuk frekuensi penayangannyapun dibatasi. Misalnya batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio 10  sepuluh  spot berdurasi enam puluh detik per hari. Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu di televisi sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi tiap

Dalam hal pemasangan iklan kampanye di media ini, untuk media penyiaran diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sedangkan media cetak dan online diawasi oleh Dewan pers. Pengawasan yang dilakukan ini baik berupa  pemberitaan, penyiaran, maupun iklan.

Nah bagi yang melaksanakan kampanye diluar jadwal tersebut ada sanksi pidana yang menunggu. Dimana sesuai Undang-Undang Nomor 7, Pasal 276 disebutkan,  setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Penulis adalah rumah tangga)