“Instruksi terbaru kepada seluruh DPW dan DPC di daerah, terutama yg mempunyai fraksi, agar segera nenindaklanjuti UU Pesantren,” tegas Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, UU Pesantren yang baru saja disahkan harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati. Jika memungkinkan, perda tersebut segera dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020.
“Ini tugas teman-teman DPRD di daerah, bagaimana Undang Undang ini didukung dengan anggaran dan kebijakan dari daerah masing-masing,” tegas Muhaimin.
Untuk diketahui, Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9) lalu.
Beberapa poin penting dalam UU Pesantren diantaranya penggunaan kitab kuning sebagai bagian dari kurikulum, independensi pesantren, peran kiai, penyetaraan ijazah, dan dana abadi pesantren.(arm)



