“Ojek Online tidak cukup hanya diatur melalui peraturan Menhub, tetapi juga perlu Undang-undang yang mengatur itu,’’ ungkap Ketua DPW PKB Provinsi Jambi ini.
Disebutkannya, perlindungan Ojek Online lewat UU ini merupakan sesuatu yang mendesak. Karena perkembangan yang sudah demikian pesat hari ini. “Pemerintah jangan lepas tangan,’’ tutur anggota Komisi V DPR RI ini.
Seperti diketahui, sampai saat ini Ojek Online tersebut hanya diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Belum ada aturan yang lebih tinggi melindungi para pelaku usaha jasa ojek online tersebut. (arm)



