KESEHATAN KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA IBU HAMIL

publisher

KESEHATAN dan keselamatan kerja (K3) ibu hamil menjadi permasalahan yang mendesak karena masih banyak ibu hamil yang tetap bekerja di luar rumah selama masa kehamilannya. Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan pada tahun 2022, terdapat 52,74 juta pekerja perempuan di Indonesia yang sebagian besar bekerja di sektor informal. Tentu saja, pekerja perempuan yang hamil memerlukan perlindungan ekstra agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri maupun kesehatan dan keselamatan janin yang dikandungnya.

Namun, pada kenyataannya masih banyak pekerja perempuan yang hamil menghadapi permasalahan kesehatan dan keselamatan (K3) di tempat kerja, seperti beban kerja yang berlebihan, jam kerja yang panjang, lingkungan kerja yang tidak sehat, perlakuan yang tidak adil, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak wajar. Hak-hak pekerja hamil jelas terkena dampak dari hal ini, baik secara fisik, psikologis, dan finansial.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ibu hamil, harus ada kerja sama dari berbagai pihak. Upaya tersebut antara lain:
 Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang melindungi pekerja hamil sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah harus memberikan tunjangan dan insentif kepada calon pekerja, seperti subsidi gizi, asuransi kesehatan, dan bantuan biaya persalinan.
 Pengusaha wajib menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak pekerja perempuan yang hamil, antara lain: cuti hamil dan melahirkan; menempatkan pekerja perempuan yang hamil pada posisi yang aman dan bebas dari bahaya; menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja; dan melarang diskriminasi, eksploitasi, atau kekerasan terhadap perempuan yang hamil.
 Pekerja perempuan yang hamil, harus sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pekerja serta perlunya melindungi kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri maupun kesehatan dan keselamatan janin yang dikandungnya. Selain itu, pekerja perempuan hamil kalau merasa haknya dilanggar oleh pemberi kerja atau pihak lain, maka pekerja harus berani mengajukan pengaduan atau pengaduan.
 Masyarakat perlu memberikan apresiasi dan dukungan kepada pekerja perempuan hamil, serta membantu mereka berintegrasi kembali ke lingkungan sosial dan ekonomi setelah melahirkan.