Bolehkah Jual Tanah Makam ? Ini Penjelasannya

publisher

JAMBI, berjambi.com – Dalam Islam, jual beli dianggap sah apabila empat rukunnya dapat terpenuhi. Rukun-rukun tersebut ialah, adanya penjual, pembeli, adanya jasa atau barang yang diperjualbelikan, dan terjadinya ijab dan kabul di antara penjual dan pembeli. Apabila ada satu atau lebih yang tidak tercapai maka jual belinya tidak sah.
Dalam kasus ini yang penting diperhatikan ialah; pertama, aspek kepemilikan tanah; apakah tanah tersebut milik perseorangan atau milik dua orang atau lebih. Kedua, dari segi statusnya; apakah tanah ini masuk ke dalam harta wakaf atau tidak. Maka selama tanah tersebut milik pribadi dan terjadi kesepakatan antara pemilik tanah sebagai penjual dan pengembang sebagai pembeli, dengan tetap menjaga kebijakan yang berlaku di masyarakat, maka tanah tersebut dapat berpindah tangan menjadi milik pembeli. Pembeli pun bebas melakukan apapun terhadap harta yang telah berpindah kepemilikan kepadanya, baik untuk dijadikan makam juga atau lainnya.
Namun jika tanah itu milik dua orang atau lebih, maka dapat dimusyawarahkan antara calon pembeli dan para pemilik tanah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika ada satu (atau lebih) pihak yang tidak sepakat maka harta tidak dapat dipindahtangankan sehingga ia mengizinkan. Atau jika status tanah itu adalah tanah wakaf, maka haram diperjualbelikan. Sebab harta wakaf sudah menjadi milik Allah, yang manfaatnya ditujukan untuk kemaslahatan umat.
( sumber : https://www.mui.or.id/)