“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” katanya, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (2/1/2025). Ia menjelaskan, bagi wilayah yang tidak memiliki sengketa apa pun, juga harus bersabar menunggu semua sengketa di MK selesai. “Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tutur Rifqinizamy.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan menetapkan tanggal pengunduran jadwal pelantikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Ia juga tidak dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terjadi setelah pengunduran dari Februari ke Maret 2025. “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” ungkapnya. (***)
SUMBER : NU Online



