Dikatakannya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa telah mendorong pencairan dana desa ini mulai Januari lalu. Skema penyaluran Dana Desapun diubah menjadi 40:40:20 artinya pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Padahal, sebelumnya menggunakan skema 20:40:40. Tak hanya itu, lanjut Edi, pemerintah pusat bahkan mempermudah persyaratakan pencairan dana desa tahap I ini. ”Syaratnya mudah cuma harus ada Perbup atau Perwali dan APBDes itu sendiri. Ditambah dengan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” sebutnya.
Jadi lanjutnya, tidak ada alasan untuk menyalahkan pemerintah pusat ketika ada keterlambatan pencairan dana desa. Apalagi menyalahkan menteri desa. ”Regulasinya sudah dipermudah oleh pemerintah pusat, pak menteri sudah mendorong berkali-kali agar dana desa dicairkan bulan Januari. Bahkan bagi yang cepat proses APBDesnya dana desa tidak perlu lagi tiga kali pencairan, tapi cukup dua kali saja,” tukasnya.
Di Provinsi Jambi sendiri lanjutnya, khusus kabupaten Muarojambi dan Tanjabar mendapat kemudahan dengan proses pencairan dana desa cukup dua tahap. Dimana tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Karena kedua kabupaten ini mendapat insentif atas penyaluran dana desa yang sangat baik tahun 2019. ”Sekarang untuk kabupaten Muarojambi dan Batanghari serta Tanjabar sudah cair 100 persen tahap 1,” ujarnya.
Dijelaskannya, pencairan tahap I kabupaten Bungo sudah salur 10 desa dari 141 desa. Sedangkan Sarolangun sudah salur 5 desa dari 149 desa, lalu kabupaten Merangin 115 desa akan segera salur. ”Dalam penyaluran dana desa ini yang terpenting adalah peran dari pemerintah daerah,” tukasnya. (arm)



