Beranda blog Halaman 28

Optimalisasi dan Keunggulan Omnibus Law Dalam Pembentukan Perundang – Undangan

0

Oleh : Tito Kharfia Valent

BANYAKNYA peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang ada. Namun di sisi lain hal ini dapat menimbulkan persoalan baru karena peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk berdasarkan politik hukum yang berbeda-beda.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan disharmonisasi melalui evaluasi dan perubahan. Hal ini bertujuan sebagai upaya peraturan perundang-undangan yang ada menjadi harmonis dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Sehingga pada akhirnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewujudkan ketertiban, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah dengan menggunakan metode Omnibus Law.

Omnibus Law sendiri berasal dari kata “Omnibus” dan kata “Law” yang berasal dari bahasa latin yang berarti semua hukum (gabungan hukum). Akan tetapi, masyarakat lebih mengenal dengan istilah Undang-Undang sapu jagat.

Omnibus Law sendiri merupakan salah satu metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang mulai digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi dan mencegah tumpang tindih peraturan dalam rangka mencapai harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks hukum sendiri, Omnibus Law adalah aturan hukum atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturan yang berbeda.

Apabila tanpa menggunakan metode omnibus law, sebuah undang-undang hanya dapat diubah dengan sebuah undang-undang saja maka dengan menggunakan metode omnibus law, beberapa undang-undang dapat diubah atau diganti sekaligus dengan sebuah undang-undang.

Demikian juga pada jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan menggunakan metode penggabungan ini, diharapkan dapat memperbaiki dan menyelaraskan ketidaksesuaian yang mungkin terjadi di antara berbagai peraturan yang berlaku.

Dengan kata lain, omnibus law dapat menjadi upaya mengatasi masalah yang timbul karena adanya inkonsistensi atau ketidakselearasan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya yang dapat membuat tumpang tindih dalam suatu peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode Omnibus Law sendiri juga merupakan suatu upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan guna mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain.

Dengan menggunakan cara modifikasi menjadikan peraturan perundang-undangan bisa beradaptas dengan kondisi terkini dalam masyarakat.
Penggunaan metode Omnibus Law sendiri yang di mana digunakan untuk mengubah atau mencabut ketentuan undang-undang yang telah ada, dapat memperluas cakupan sektor yang diatur.

Hal ini tentunya berdampak kepada seluruh masyarakat yang terdampak dari pembentukan undang-undang pada umumnya. Penulis menilai, satu undang-undang yang mengubah atau mencabut berbagai ketentuan undang-undang lainnya untuk kemudian diatur di dalam undang-undang tersebut, bisa memberikan dampak positif maupun dampak negative terhadap sektor yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Di Indonesia, salah satu contoh peraturan yang dibuat dengan menggunakan metode pendekatan Omnibus Law ini adalah pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini, terdapat dampak positif dari pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan metode Omnibus Law.

Dampak positif nya seperti menyederhanakan beberapa undang-undang yang timpang tindih selama ini yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum kepada masyarakat, sehingga terjadi penataan kembali regulasi serta procedural dari undang-undang yang disatukan tersebut, dalam undang-undang ini seperti mengubah atau mencabut beberapa undang-undang seperti dalam sektor ketenagakerjaan, agrarian, kehutanan, keuangan, perizinan berusaha, perdagangan dan lain-lain. Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, kalangan masyarakat merasakan kemudahan berusaha, sehingga dapat membuat investor masuk. Sebelum adanya undang-undang ini, pembentukan suatu badan usaha, terutama dalam sektor perseroan oleh UMKM, terhalang oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Maka dengan adanya undang-undang ini, perseroan terbatas dapat menghasilkan suatu badan usaha baru, yaitu perseroan perseorangan, yang memungkinkan bisa di dirikan oleh 1 (satu) orang saja, sehingga membuat semua orang dapat membuat usaha sendiri. Selain itu juga mencakup pada Omnibus Law Cipta Kerja memberi dampak manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha, yakni dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah undang-undang yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

Akan tetapi, terdapat kekuarang dalam penggunaan metode Omnibus Law ini, salah satu asas yang tidak terpenuhi adalah asas keterbukaan. Asas keterbukaan pada pembentukan UU Cipta Kerja tidak terpenuhi karena tidak setiap golongan masyarakat yang terdampak dalam UU tersebut ikut berpartisipasi dan dapat menyuarakan pendapatnya mengenai UU tersebut. Hal ini tentu merupakan hal yang fatal mengingat setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan setiap golongan masyarakat yang terdampak demi kepentingan masyarakat itu sendiri.

Mengacu pada kondisi ini, menjadi logis jika dikatakan bahwa salah satu kelemahan dari penggunaan metode omnibus law adalah kesulitan untuk memenuhi semua prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal melibatkan semua golongan masyarakat.

Karena hal ini, Pertimbangan dari Hakim Mahkamah Konstitusi pada Putusannya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah mengenai penggunaan metode omnibus law yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hakim berpendapat bahwa penggunaan metode omnibus law tidak dapat digunakan selama peraturan mengenai prosedur serta tata cara menggunakan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan belum diadopsi di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hakim MK juga menghendaki adanya revisi terhadap Undang-undang Cipta Kerja selama 2 tahun. Apabila tidak terdapat revisi selama masa 2 tahun tersebut, maka UU Cipta Kerja menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Meskipun penggunaan metode omnibus law merupakan suatu keniscayaan, penggunaan metode omnibus law tidak boleh dilakukan secara gegabah. Sebab, hal ini dapat merusak tatanan sistem peraturan perundangundangan yang ada. Diperlukan sikap kehati-hatian bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan dalam menggunakan metode omnibus law.

Metode ini semestinya sangat bagus digunakan dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan terutama saat suatu perundang-undangan yang ada dirasa kurang sesuai dan harmonis baik secara vertikal maupun horizontal.

Perubahan peraturan perundang-undangan dengan cara mengubah satu persatu peraturan perundang-undangan yang ada, tentu memerlukan waktu, biaya, dan energi politik yang besar. Dengan demikian, penggunaan metode omnibus law merupakan solusinya.

Meskipun demikian, Penggunaan metode omnibus law haruslah dilakukan secara hati-hati dengan dasar dalam pembentukan tersebut sebaiknya mengikutsertakan partisipasi atau keterbukaan kepada masyarakat, sehingga asas di dalam undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terpenuhi.

Omnibus law juga sangat bermanfaat dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penggunaan metode omnibus law sendiri untuk menyederhanakan regulasi dan mencegah adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh golongan masyarakat terdampak harus dilibatkan dalam proses pembuatannya sehingga peraturan perundang-undangan yang tercipta dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat terdampak.

(Penulis adalah mahasiswa Universitas Jambi)

OMNIBUS LAW : Sebuah Tantangan dan Peluang

0

 Oleh : Putri Safira Febiyan, S.Tr.IP

OMNIBUS LAW pertama kali digaungkan dalam pidato Presiden Joko Widodo setelah ia dilantik untuk kedua kalinya pada Oktober 2019. Ia menyebutkan omnibus law akan menyederhanakan regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Makanya pemerintah meyakini omnibus law bisa memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Ini dalam rangka memperkuat ekonomi nasional.

Keberadaan Omnibus Law ini menimbulkan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, dilain pihak ada juga yang menolak. Meski pada akhirnya Omnibus Law ini juga tetap disahkan oleh DPR RI. Hal ini sebenarnya harus dilihat sebagai dinamika dalam pembangunan hukum.

Omnibus law ini sendiri adalah undang-undang baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.  Bryan A. Garner menyebutkan dalam Black Law Dictionary Ninth Edition menyebutkan :  “Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purpose” Artinya omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus, dan memiliki berbagai tujuan. Jadi skema regulasi yag sudah dikenal sejak tahun 1840 ini, merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Lebih jauh dapat disimpulkan, bahwa Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—”undang-undang payung hukum” (umbrella act). Dan ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan maka konsekuensinya bakalan mencabut beberapa aturan tertentu di mana norma atau substansinya juga bukan tidak mungkin bakalan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.

Banyak ulasan mengatakan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sejauh ini belum disusun dengan tujuan mengakomodasi keberadaan Omnibus Law. Namun mengingat penyusunan undang-undang merupakan produk kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR, jelas bukan mustahil skema Omnibus Law bakal diimplementasikan dalam proses legislasi ke depan.

Terlebih jika mengingat aspek urgensi dan signifikansi dari skema Omnibus Law. Bukan saja bertujuan mengharmonisasi dan mengakhiri tumpang tindih regulasi yang terjadi selama ini, skema Omnibus Law juga bakal sanggup mengdongkrak perbaikan kualitas regulasi di Indonesia sehingga diharapkan tercipta iklim pro investasi dan kemudahan izin berusaha. Berikut alasan, manfaat serta tantangan dalam pembentukan Undang-Undang dengan metode omnibus law :

Terlalu Banyak Regulasi

Kualitas dan jumlah regulasi di Indonesia memang telah menjadi persoalan tersendiri. Merujuk data yang dirilis oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada 16 Juli 2019, tercatat sepanjang rentang 2014 hingga Oktober 2018 saja, telah terbit 8.945 regulasi. Dari jumlah itu rinciannya terdiri dari 107 Undang-Undang, 452 Peraturan Pemerintah, 765 Peraturan Presiden, dan 7.621 Peraturan Menteri.

Problemnya, masih merujuk PSHK, persoalan utama yang menghambat keberhasilan program-program pemerintah selama ini, salah satunya adalah justru regulasi yang semrawut dan tumpang tindih. Dampaknya yaitu, pelbagai akses terhadap pelayanan publik, termasuk fasilitas terkait kemudahan berusaha, malah semakin menjadi terhambat.

Lebih lanjut, menurut PSHK, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang semakin bertumpuk untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk regulasi yang ada.

Kritik bukan hanya dari PSHK. Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Ke-4 juga mencatat, pembentukan regulasi yang tidak terkendali selama ini bukan saja telah menyebabkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antar regulasi, melainkan juga berdampak pada terjadinya tumpang tindih antar regulasi. Lebih jauh, fakta perihal kondisi regulasi ini juga berimplikasi pada terhambatnya upaya pencanangan program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara, jika merujuk Regulatory Quality Index yang dikeluarkan Bank Dunia, posisi skor Indonesia di sepanjang 1996 – 2017 selalu tercatat berada di bawah nol atau minus. Seperti diketahui, skala indeks kualitas regulasi yang dirumuskan Bank Dunia menempatkan skor 2,5 poin sebagai indeks tertinggi dan menunjukkan kualitas regulasi yang baik. Sementara skor paling rendah yaitu -2,5 poin. Indeks ini menunjukkan kualitas regulasi yang buruk. Pada 2017 skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Bersamaan dengan itu, tantangan era ekosistem masyarakat digital sudah menghadang di depan mata. Indonesia tidak boleh berlama-lama terbelit oleh prosedur formal. Sebuah terobosan kebijakan dalam proses penyusunan undang-undang haruslah segera dilahirkan. Berpijak dari urgensi inilah, maka jalan satu-satunya untuk menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui skema Omnibus Law.

Bermaksud menjawab persoalan di atas, pada 20 Oktober 2019 usai dilantik Presiden Jokowi menyampaikan gagasannya untuk mengeluarkan Omnibus Law. Menurut Presiden Jokowi, melalui skema Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi akan dipangkas.

Manfaat Omnibus LAW

Pemilihan penggunaan teknik legislasi dengan model omnibus law oleh para pembentuk UU di berbagai negara memiliki sejumlah alasan. Salah satu alasannya adalah dengan teknik ini maka pembentuk UU akan mudah mencapai kesepakatan atau persetujuan rancangan legislasi baru dan menghindarkan dari kebuntuan politik karena isi dari UU omnibus sangat kompleks dan banyak substansi sehingga perbedaan kepentingan bisa diakomodir dengan masing-masing anggota parlemen dapat memasukkan substansi yang diinginkannya.

Terdapat 2 keuntungan atau manfaat yang didapatkan dari diadopsinya teknis omnibus law dalam pembentukan UU yaitu : Pertama, teknik omnibus law menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi karena tidak perlu melakukan perubahan terhadap banyak UU yang akan diubah melainkan cukup melalui satu rancangan UU yang berisikan banyak materi perubahan dari berbagai UU maka dapat dihindarkan lamanya perdebatan anggota legislative terhadap masing-masing UU jika perubahan dilakukan dengan cara biasa.

Kedua, membuat hubungan partai oposisi (minoritas) dan mayoritas di parlemen yang kebiasaannya adalah prinsip menang dan kalah dalam pembahasan rancangan UU, maka dengan omnibus law sama-sama memiliki kesempatan. Mengingat materi atau substansi omnibus law sangat banyak maka membuat penolakan terhadap keseluruhan isi suatu UU oleh partai oposisi menjadi terhindarkan karena partai oposisi menjadi memiliki opsi menolak suatu substansi namun di sisi lain menyetujui substansi lainnya.

Ketiga, manfaat dari omnibus law juga terkait dengan implementasinya yang membuat banyak lembaga akan bertanggungjawab untuk melaksanakannya. Implementasi bersama ini bisa berupa penerbitan peraturan bersama ini bisa merupakan penerbitan peraturan berssma untuk melaksanakan omnibus law.

 

Tantangan Adopsi Omnibus

Adanya manfaat untuk melakukan adopsi omnibus law dalam sistem perundang-undangan Indonesia, namun demikian manfaat itu tentu dibarengi dengan kemampuan untuk menjawab tantangan yang muncul. Setidaknya ada 6 tantangan besar bagi adopsi omnibus law di Indonesia, yakni : Pertama, permasalahan regulasi Indonesia kompleks bukan hanya soal teknik atau cara penyusunan UU; Kedua, tiap-tiap UU yang ketentuannya diubah oleh omnibus law masing-masing telah memiliki landasan filosofis; Ketiga, prinsip supremasi konstitusi telah meletakkan batas-batas kewenangan mengatur untuk tiap jenis peraturan perundang-undangan; Keempat, ketidakpastian hukum akibat dominasi ego sectoral antar penyelenggara negara; Kelima, parameter menentukan kapan suatu materi harus dengan omnibus law dan kapan dengan UU biasa; dan Keenam, pasrtisipasi public dalam pembentukan UU di Indonesia dijamin di semua tahapan pembentukan.

Omnibus law lebih condong dianggap sebagai solusi jangka pendek atas permasalahan ini oleh karena itu pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang memastikan proses perbaikan sistem peraturan perundang-undangan berjalan secara sistematis dan berkelanjutan dimana omnibus law tidak memenuhi syarat karena tidak disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU 12/2011 sehingga keberadaannya hanya melekat pada kebijakan pemerintahan yang bisa tidak dilanjutkan jika terjadi pergantian pemerintahan.

Adopsi omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki tantangan bagaimana tetap mengakomodir landasan filosofis yang melatarbelakangi lahirnya suatu UU yang hanya mengatur satu subyek tertentu yang kemudian diubah dengan omnibus law yang memuat banyak subyek. Omnibus law dapat diadopsi di Indonesia sepanjang memperhatikan asas keterbukaan dan kewajiban penyebarluasan naskah dalam rangka menjamin partisipasi public. Kaitannya dengan UU Cipta Kerja sejak awal banyak pihak menginginkan dibahas secara transparan dnegan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan UU tersebut.

Jaminan partisipasi public dalam pembentukan omnibus law merupakan salah satu syarat yang tidak bisa ditawar bagi diadopsinya omnibus law di Indonesia. Beberapa syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut: Pertama, adanya pemenuhan asas keterbukaan, kehati-hatian dan partisipasi masyarakat; Kedua, diperlukan sosialisasi yang luas, terutama bagi pejabat dan pihak yang terkait dalam substansi RUU nya, kalangan profesi hukum, dan akademisi; Ketiga, pembahasan di DPR yang transparan dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan RUU dan tidak tergesa-gesa pembahasannya; Keempat, mmempertimbangkan jangka waktu yang efektif berlakunya UU tersebut; dan Kelima mempertimbangkan keberlakuan UU yang terdampak.

Omnibus law memiliki berbagai tantangan sebelum dapat diadopsi secara utuh di Indonesia, namun hal ini dirasa sepadan dengan manfaat yang didapatkan. Hyperregulasi dapat dipangkas dan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan Undang-Undang tersebut. Pro dan kontra dari masyarakat akan selalu ada namun tantangan di era digital dan urgensi untuk memperbaiki ekosistem regulasi kita dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk mengadopsi sistem omnibus law.

(Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Jambi dengan NIM  P2B123024. Tulisan ini merupakan tugas dalam rangka ujian tengah semester)

Pjs Bupati Tanjab Barat Memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini turut diikuti oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Pengadilan Negeri/mewakili, Staf Ahli dan Asisten, Kakan Kemenag, Kepala OPD di Lingkup Pemerintahan Tanjab Barat, Kepala Bagian di Lingkup Setda Tanjab Barat, Pimpinan Bank, Pimpinan Ponpes dan Santri se-Tanjab Barat serta Para Ulama dan undangan lainnya.

Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun ini, mengusung tema ”Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, menegaskan bahwa santri masa kini memiliki tugas untuk meneruskan perjuangan para pendahulu yang telah berjuang tanpa kenal lelah demi kemerdekaan dan keutuhan bangsa.

Hari Santri yang kita peringati setiap tanggal 22 Oktober adalah momen untuk mengenang dan meneladani perjuangan para santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” kata Pjs. bupati saat membacakan sambutan Menteri Agama RI.

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat, mengatakan jika para pendahulu telah mewariskan nilai-nilai luhur untuk bangsa, maka santri masa kini bertanggung jawab untuk tidak sekadar menjaganya, melainkan juga berkontribusi dalam membangun masa depan masyarakat yang lebih baik.

“Masa depan Indonesia ada di pundak kalian. Maka saya berharap Hari Santri tahun 2024 ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita semua, khususnya para santri dalam merengkuh masa depan dan mewujudkan cita-cita bangsa” harapnya.

Santri masa kini, menurut dia harus percaya diri bahwa mereka dapat menjadi apa saja, selama mereka terus berjuang, berusaha, dan tidak menyerah, “Man jadda wajada” yang artinya barang siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil, sebuah pepatah yang senantiasa diajarkan di pesantren.

“Pada kesempatan ini saya juga hendak menegaskan bahwa Hari Santri bukan hanya milik santri dan pesantren. Hari Santri adalah milik semua golongan. Hari Santri adalah milik seluruh elemen bangsa yang mencintai negaranya. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen bangsa, apa pun latar belakangnya, untuk turut serta merayakan Hari Santri” pungkasnya.

Upacara juga dirangkai penyerahan hadiah untuk para pemenang lomba santri dan Ponpes dan dilanjutkan dengan pawai peringatan Hari Santri Nasional tahun 2024.

FAZZIO WARNA BARU SUDAH HADIR DI YAMAHA SINAR MAS KERINCI JAMBI

0

JAMBI, berjambi.com – Setelah sukses di perkenalkan ke public di Awal Bulan Oktober 2024, Yamaha Fazzio Hybrid Series dengan warna baru sudah Hadir di Yamaha Sinar Mas Kerinci Jambi. Motor yang mengakomodir gaya hidup pengendara ini merupakan motor favorit warga kerinci. Hal ini terlihat antusias dari para pemburu motor unik ini yang silih berganti datang ke showroom dealer untuk melakukan pembelian Motor Fazzio terbaru ini.
“ Orang kerinci ini suka sekali dengan warna- warna yang ada di Yamaha Fazzio apalagi warna terbaru yaitu yamaha titan. Kurang lebih 10 orang yang sudah melakukan pembelian yamaha Fazzio Titan hari ini “ Ungkap Rini Selaku Kepala Cabang Yamaha Sinar Mas Kerinci.

Kehadiran Deretan Fazzio Hybrid series ini akan semakin mempertegas predikat trend setter yang telah melekat kuat pada motor unggulan classy yamaha.
Yamaha Fazzio hybrid series ini juga di dukung dengan warna – warna kekininian. Fazzio titan ini masuk dalam category Yamaha Fazzio Lux dan untuk category Fazzio Hybrid Neo sendiri terdiri dari warna hijau, Pink dan Putih.
“ Yamaha Fazzio beda banget dengan motor yang lainnya. Warna – warna nya mewakili style nya anak muda kerinci. Apalagi banyak banget Fazzio yang beredar di Jalanan. Ujar Rizki salah satu Pengguna Yamaha Fazzio Titan.
Untuk warga Kerinci bisa melakukan pembelian Yamaha Fazzio Hybrid Series di dealer sinar mas kerinci dengan harga on the road Fazzio Hybrid Rp. 20.2475.000, Fazzio Hybrid Neo Rp. 22.230.000 dan untuk Fazzio Hybrid Lux Rp. 22.930.000. (***)

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi Masa Jabatan 2024-2029

Suasana penuh hikmat dan haru mewarnai acara Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (19/10/2024). 

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, Sp.OG, turut hadir dalam momen bersejarah ini untuk menyaksikan langsung tongkat estafet kepemimpinan DPRD Jambi berpindah ke tangan baru.

Rapat dibuka oleh pimpinan sementara, Mazlan, yang membacakan dasar pelaksanaan rapat paripurna dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI terkait pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2029.

Suasana semakin khidmat saat Mazlan menyerahkan palu kepemimpinan kepada Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Jambi, menandai dimulainya era baru bagi lembaga legislatif di Provinsi Jambi.

Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang diambil sumpah dan janjinya:

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz, dari PAN.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dari Partai Golkar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, dari Partai Gerindra.

Dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum, ketiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan penuh khidmat mengucapkan sumpah dan janji mereka untuk mengemban amanah rakyat dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Acara ini dihadiri oleh Pjs. Gubernur Jambi, para anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi, serta tamu dan undangan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya momen pergantian kepemimpinan DPRD Jambi dan harapan besar terhadap masa depan lembaga legislatif di Provinsi Jambi.

Tangkal Hoax Pilkada 2024, Polda Jambi Bareng SMSI Gelar FGD Bersama Rekan Media

JAMBI, berjambi.com  – Ditintelkam Polda Jambi bersama SMSI Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama media di Shang Ratu Hotel Jambi, pada Rabu 16 Oktober 2024.

FGD ini mengangkat tema “Peran media siber dalam pengawasan dan tangkal informasi/konten negatif pada pilkada serentak tahun 2024”

Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mewujudkan pilkada yang aman, sejuk, damai dan bermartabat di Provinsi Jambi.

Dalam FGD ini menghadirkan dua narasumber yakni Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa dan Perwakilan SMSI Pusat bidang Kompartemen Organisasi Heri F Rawas serta dipandu oleh moderator Rahimin.

Ps. Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Jambi, Agung Pratama menyampaikan melalui kegiatan FGD ini agar bisa menyamakan persepsi untuk mewujudkan situasi Kamtibmas selama Pilkada 2024 di Provinsi Jambi.

“Kepada para peserta FGD, agar kegiatan ini mampu memberikan masukan kepada Polda Jambi sehingga mampu memberikan manfaat bagi Polda Jambi khususnya dan masyarakat Jambi umumnya,” ujarnya.

Ia berharap dalam kegiatan ini peran media sangat penting sehingga jangan sungkan untuk memberikan informasi, masukan dan saran kepada Polda Jambi mengenai situasi dan permasalahan Kamtibmas.

Kemudian, juga ikut berperan berperan aktif dan mampu memberikan solusi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas selama tahapan pilkada serentak tahun 2024.

“Saya harap rekan media bisa menjadi motor penggerak di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai,” tandasnya. (***)

Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It

0

JAMBI, berjambi.com – Lifestyle dalam berkendara sepeda motor saat ini berperan penting bagi konsumen untuk menemani aktivitas yang juga harus ditunjang dengan style keren. Kebutuhan tersebut dapat terpenuhi menggunakan motor Classy Yamaha yang sesuai untuk mengakomodir gaya hidup pengendara.

Salah satu line up yang digemari adalah Fazzio Hybrid Series, motor berteknologi Hybrid pertama di kelas 125 cc Indonesia yang perdana diluncurkan di tahun 2022. Skutik ini langsung menjadi favorit konsumen khususnya untuk kalangan Gen Z.
Fazzio Hybrid Series yang merupakan skutik pertama di line up Classy Yamaha, jadi magnet perhatian dan viral di media sosial ketika launching dua tahun lalu, dianugerahi sejumlah award termasuk penghargaan Good Design Award dari Kementerian Perdagangan.

Juga membukukan catatan penjualan tercepat pertama secara inden online di e-commerce setelah di launching yaitu 1.000 unit dalam waktu 5 jam.
Menanggapi respon positif market tersebut, Yamaha menghadirkan sejumlah fitur baru dan warna teranyar pada Fazzio Hybrid Series yaitu varian Fazzio Hybrid Lux dan Fazzio Hybrid Neo, serta merilis tipe terbaru yakni Fazzio Hybrid.

”Fazzio adalah motor berteknologi Hybrid pertama di Indonesia dan pionir Classy Yamaha, yang sukses menciptakan ”trend setter” bagi para youngster seperti Gen Z dan Millenial. Hal ini dibuktikan dengan permintaan Fazzio yang terus tumbuh dan meningkat, karena produk ini tidak hanya menjadi solusi bermobilitas untuk anak muda tetapi juga menjadi ”lifestyle item” yang mendukung gaya hidup berkendara mereka. Melihat antusias tinggi dari Milenial dan Gen Z terhadap Fazzio serta tren lifestyle mereka yang terus berkembang, pada event Fazzio Day hari ini kami meluncurkan varian baru yaitu Fazzio Hybrid. Dengan penambahan varian baru diharapkan membuat Fazzio bisa meng-cover lebih banyak lagi anak-anak muda yang menyukai motor ini. Selain varian baru, juga ada update part, warna, dan aksesoris baru yang kami hadirkan untuk konsumen,” ungkap Takaaki Hirama, Deputy Director Marketing PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Kehadiran deretan Fazzio Hybrid Series ini akan semakin mempertegas predikat trend setter yang telah melekat kuat pada motor unggulan Classy Yamaha itu. Cocok jadi pilihan para Gen Z yang ingin meningkatkan tampilan berkendara lebih stylish. Lalu dengan hadirnya varian teranyar Fazzio Hybrid dengan berbagai keunggulan yang dimiliki dan harga terjangkau, akan menjadi pilihan tepat bagi para Gen Z untuk tampil fashionable, fun dan lebih percaya diri sebagai refleksi dari “gaya gue”.
Yamaha merefleksikan “gaya gue” Gen Z melalui “The New Gen Z Movement” FOMO (Fazzio Hybrid Movement). Ini mengekspresikan momen fun dan enjoyable bersama Fazzio dan kalangan sekelilingnya. FOMO (Fazzio Hybrid Movement) dapat dimaknai dengan bahasa Gen Z sebagai deskripsi bermacam keunggulan seperti Fazzio Hybrid designed for our street, Blue Core Hybrid is the new skena, Fazzio Hybrid easy to modify, Fazzio Hybrid auto worth it.

Pilihan buat Gen Z pun kian variatif karena terdapat warna baru dan pembaharuan fitur seperti USB Socket dan tampilan spion. Selain itu pada Fazzio Hybrid Lux terdapat pembaharuan jok, emboss dan handle seat yang membuat tampilan semakin Classy.

Kehadiran barisan Fazzio Hybrid Series itu juga didukung dengan warna-warna baru, Fazzio Hybrid Lux dengan warna Titan serta Fazzio Hybrid Neo punya warna Green, Pink Mauve, White. Lalu untuk Fazzio Hybrid tersedia warna Red dan Black.
Yamaha memasarkan Fazzio Hybrid Lux dengan harga rekomendasi on the road Yamaha Jambi Rp 22.880.000, Fazzio Hybrid Neo Rp 22.180.000 dan Fazzio Hybrid Rp 20.425.000
Kualitas Fazzio Hybrid Series sendiri sudah teruji dengan dibekali teknologi masa kini yang cocok untuk gaya hidup Gen Z yang ingin selalu up to date. Hal tersebut seperti adanya mesin Blue Core Hybrid 125cc, yang membuat motor lebih bertenaga, ramah lingkungan, dan handal saat digunakan, dimana hal tersebut dibuktikan dari hasil rata-rata konsumsi bahan bakar pada media test ride yakni 68.9 KM/L*. Lalu guna mendukung gaya hidup modern, juga terdapat Y-Connect** yang membuat pengendara terkoneksi dengan motornya melalui aplikasi Y-Connect pada smartphone. Selain itu juga memiliki Smart Key System**, sistem kunci canggih tanpa anak kunci (keyless) yang dilengkapi dengan fitur Answer Back System untuk memudahkan pengendara mencari posisi parkir motor.

Tampilan stylish Fazzio Hybrid Series didukung dengan adanya desain modern dan informatif pada Full Digital Speedometer, memiliki indikator Electric Power Assist Start, indikator baterai smartphone, indikator notifikasi pesan dan telepon serta jam digital.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk, silakan kunjungi Instagram Yamaha Jambi @yamahajambi. (***)

Resmi Nakhodai PKB Jambi, Ini Tekad Ning Elpis

0

JAMBI, berjambi.com – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elpisina MSi atau yang biasa dipanggil Ning Elpis resmi menakhodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi.

Anggota DPR RI periode 2024-2029 Dapil Jambi tersebut mendapat mandat langsung dari Ketum PKB Gus Muhaimin dan Sekjen DPP Hasanuddin Wahid. Putera Batanghari itu mengganti Plt Ketua DPW PKB Jambi, Faisol Riza.
Ning Elpis akan memimpin partai besutan Cak Imin tersebut di Provinsi Jambi hingga lima tahun kedepan.

“Alhamdulillah, berdasarkan SK yang telah ditetapkan DPP PKB, Ketua Umum kami Gus Imin memberikan mandat untuk memimpin DPW PKB Provinsi Jambi,” ujar kader murni PKB Jambi tersebut, Selasa (8/10/2024).

Pria yang juga dibesarkan dalam lingkup Ormas Nahdlatul Ulama itu menyampaikan, bahwa dirinya akan berupaya untuk membesarkan dan memajukan PKB khususnya di Provinsi Jambi.
Seperti diketahui penetapan Elpisina sebagai Ketua DPW PKB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 674/DPP/01/X/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. (***)

Tak Hanya Dihadiri Haris-Sani, Tasyakuran Elpisina -Erpan Bertabur Tokoh

BATANGHARI, Berjambi.com – Betul-betul spektakuler. Itulah kata yang pas menggambarkan kegiatan Tasyakuran Elpisina anggota DPR RI dari PKB Dapil Jambi dan Erpan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari – Muarojambi Kemarin (8/10).

Tasyakuran yang berlangsung di Gedung Pemuda Bulian, Kabupaten Batanghari, itu bertabur tokoh. Mulai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2 Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani), Calon Bupati Batanghari dan Wakil Bupati Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar hingga tokoh masyarakat desa. Ribuan masyarakat bawah hingga kaum elit berbaur menjadi satu menyukuri terpilihnya putera Batanghari, Elpisina dan Erpan duduk di kursi senayan dan parlemen Telanaipura itu.

Selain itu juga tampak hadir Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafizh Fattah, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, M. Asrofi dll.
Pada moment itu, Elpisina yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Jambi mengajak masyarakat jangan ragu untuk melanjutkan Jambi Mantap jilid II.

“Jangan ragu dan bimbang ayo sama-sama kita lanjutkan (Haris-Sani dan M Fadhil Arief-Bachtiar),” kata Elpisina dalam bait pantunnya.

Elpisina juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi yang telah mendukungnya sehingga terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Kepada sanak saudara saya dan masyarakat Jambi tidak ado kata yang tepat selain ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kedepannya saya mohon doa dan semoga saya amanah, harapan saya kedepannya bisa bersinergi dengan pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten untuk bersama membangun daerah,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Erpan yang juga Ketua DPC PKB Batanghari. Erpan menyampaikan ucapan terima atas kepercayaan masyarakat Batanghari dan Muaro Jambi sehingga ia terpilih.

“Perjuangan kami sebagai kader Partai Politik belum berakhir masih banyak momen Pilgub, Pilbup, saya selaku pribadi dan keluarga dan ketua PKB (Ketua PKB Batanghari) mohon dukungan dan doa restunya kepada Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Al Haris dan Abdullah Sani, dan Cabup-Cawabup M Fadhil Arief. Dan nanti awal 2025 Insyaallah mereka berdua dilantik kembali. Semangat juang dibutuhkan, semangat juang besik utama kita memperjuangkan Haris-Sani untuk memimpin kembali,” kata Erpan.

Ketua Dewan Syuro PKB Provinsi Jambi yang juga Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Abdullah Sani mengucapkan selamat kepada Elpisina dan Erpan atas telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Selamat, selamat untuk keduanya. Dan selamat kepada Elpisina yang baru hitungan Jambi resmi menjadi ketua DPW PKB Provinsi Jambi,” kata Abdullah Sani. (***)

Peran Filsafat Ilmu dalam Pemanfaatan AI (Artificial Intelligence)

0

Oleh: Iyut Mardiati 

FILSAFAT ILMU, sebagai cabang filsafat yang mendalami landasan dan implikasi ilmu pengetahuan di berbagai bidang, memiliki peran yang sangat krusial dalam pengembangan dan pemanfaatan pada kecerdasan buatan (AI/ Artificial Intelligence). Kecerdasan buatan, dengan kemampuannya meniru kognisi manusia dengan menggunakan algoritma, menghadirkan sejumlah pertanyaan mendasar yang melampaui ranah teknis. Filsafat ilmu hadir untuk memberikan kerangka berpikir yang sistematis dan kritis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pertanyaan-pertanyaan ini akan memunculkan kajian-kasian filsafat ilmu baik secara ontologis, epistimologis dan aksiologis.

Salah satu peran utama filsafat ilmu adalah dalam merumuskan pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang AI (Artificial Intelligence). Misalnya, apa yang sebenarnya kita maksud dengan “kecerdasan”? Apakah AI (Artificial Intelligence) dapat benar-benar “berpikir” atau hanya mensimulasikan pemikiran?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini menjadi landasan bagi para ilmuwan dan pengembang AI (Artificial Intelligence) untuk menentukan arah penelitian mereka.

Filsafat ilmu juga berperan dalam mengkaji implikasi etis dari pengembangan dan pemanfaatan AI (Artificial Intelligence). Seiring dengan semakin canggihnya AI (Artificial Intelligence), muncul kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan teknologi ini, seperti dalam bidang militer atau manipulasi informasi. Filsafat ilmu dapat membantu kita merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat menjadi pedoman dalam pengembangan dan penerapan AI (Artificial Intelligence).

Selain itu, filsafat ilmu juga berperan dalam mengkaji epistemologi AI( Artificial Intelligence), yaitu teori tentang pengetahuan yang dihasilkan oleh AI (Artificial Intelligence). Bagaimana kita dapat mempercayai hasil yang dihasilkan oleh AI (Artificial Intelligence)? Apakah AI (Artificial Intelligence) dapat menghasilkan pengetahuan yang objektif dan valid? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa AI(Artificial Intelligence) dapat digunakan sebagai teknologi yang membantu dalam berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, kedokteran, dan ekonomi.

Filsafat ilmu juga memiliki peran penting dalam memahami hubungan antara manusia dan mesin. Seiring dengan semakin terintegrasinya AI (Artificial Intelligence) dalam kehidupan kita, muncul pertanyaan tentang bagaimana kita harus berinteraksi dengan mesin cerdas. Filsafat ilmu dapat membantu kita memahami implikasi sosial dan budaya dari perkembangan AI (Artificial Intelligence), serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengatur pemanfaatan AI (Artificial Intelligence).

Selanjutnya, filsafat ilmu dapat membantu kita memahami batas-batas kemampuan AI (Artificial Intelligence). Meskipun AI (Artificial Intelligence) telah mencapai kemajuan yang sangat pesat, namun masih banyak hal yang belum dapat dilakukan oleh AI (Artificial Intelligence).

Filsafat ilmu dapat membantu kita memahami keterbatasan AI (Artificial Intelligence) dan menghindari ekspektasi yang tidak realistis terhadap teknologi ini.

Filsafat ilmu memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam pengembangan dan pemanfaatan AI (Artificial Intelligence). Dengan memberikan kerangka berpikir yang sistematis dan kritis, filsafat ilmu membantu kita memahami implikasi dari perkembangan AI (Artificial Intelligence), merumuskan prinsip-prinsip etis, dan memastikan bahwa AI (Artificial Intelligence)dapat dimanfaatkan secara bijaksana untuk kepentingan umat manusia.

(Penulis adalah tenaga pendidik yang juga mahasiswa program Doktor Unja, 7 Okt’2024)