Dikotomi Politik dan Agama dalam Demokratisasi di Indonesia.

berjambi-admin

Updated on:

Berbicara tentang politik, tampaknya tidak akan pernah sepi bahkan akan selalu ramai untuk diperbincangkan. Sebab, politik itu ibarat benda abstrak sehingga tidak mudah untuk diprediksi, diukur maupun diinterpretasikan. Politik seolah tidak pernah lepas dari isu dan fakta sosial bahkan seolah tidak memiliki batas sektoral tertentu.

Sentimen dalam politik tidak dapat dihindari sehingga perlu adanya proses pendewasaan dalam berpolitik. Sensitivitas masyarakat terhadap politik seringkali melupakan sisi positif politik maupun tujuan dari berpolitik itu sendiri. Salah satu tujuan politik dalam ranah pemerintahan adalah sebuah seni menjalankan kekuasaan untuk mengatur rakyat yang dipimpinnya. Politik juga berarti menjalankan strategi yang jitu dan gemilang untuk kemaslahatan ummat. Sehingga akan sangat fatal jika politik selalu dijadikan kambing hitam disetiap kegaduhan yang ada.

Perihal agama berbeda lagi, agama sudah tidak dapat dibantah kedudukannya dalam menciptakan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga jelas output dari agama ini adalah untuk menciptakan dan melanggenggkan kedamaian dan kesejahteraan.

Ada sebuah stigma yang melekat pada masyarakat awam yang cukup menarik untuk kita kita telaah bersama. Yaitu “Jangan mencampur adukan antara politik dan agama, agama terlalu suci bila dipadukan dengan politik”.  Stigma tersebut mengindikasikan sadar atau tidak masyarakat awam sudah masuk dalam doktrin bahwa ada sekat (batasan) antara poliitik dan agama. Ada indikasi menjauhkan umat beragama jauh dari nilai agama. Agama harus dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan.

Perilaku politik yang jauh dari nilai agama seperti korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur negara disebut-sebut sebagai implikasi dari adanya percampuran politik berkedok agama. Belum lagi proses lobi-lobi politik yang kotor ini jelas menjauhkan dari nilai moral agama dan menjadikan  doktrin pemisahan agama dan politik jelas merusak moral memang terkesan benar adanya. Agama kerap kali diperalat dalam berpolitik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ini berbahaya bagi sebagian masyarakat yang masih berpandangan sempit dalam beragama. Sesuai dengan pendapat Nurcholis Madjid yang mengatakan bahwa agama itu harusnya bersifat inklusif. Artinya agama menghendaki suatu sistem yang menguntungkan semua orang yang sebetulnya sejalan dengan tujuan dari politik itu sendiri yaitu menciptakan  kesejahteraan dan kemaslahatan beragama yang sama artinya dengan menguntungkan semua orang. Agama dan politik harus terintegrasi guna merekonstruksi sebuah sistem yang keliru. Masyarakat harus menyadari peran agama yang begitu suci dalam membangun tatanan kehidupan  yang bermoral dan santun dalam berpolitik.

Wajar ketika muncul kekhawatiran khususnya di kalangan umat Islam di Indonesia yang mendominasi panggung politik, kurang begitu memahami secara komprehensif. Politik masih dianggap tabu dalam angan dan pikirannya karena eklusifitas (tertutup) ruang berpikirnya.

Kendati demikan, dalam Islam sendiri para penganutnya sebenarnya tidak hanya disuguhkan ilmu yang berkenaan dengan ibadah kepada Allah, namun juga ilmu-ilmu social lainnya. Jika diklasifikasikan berdasarkan jenis informasi dan keilmuan dalam Islam jauh lebih banyak dari pada klasifikasi yang disusun oleh Dewey atau yang biasa kita kenal dalam dunia perpustakaan disebut DDC (Dewey Decimal Clasification). Ini menunjukkan betapa luasnya Islam mengatur segala keperluan kita di dunia terlebih di akhirat.

Hukum Islam atau sering dikenal dengan fiqh adalah hukum yang sangat dinamis. Sesuai dengan makna fiqh yang berarti pemahaman atas teks dengan metode ijtihad maka sudah sepatutnya fiqh berkembang dengan cepat seiring perkembangan peradaban manusia. Sebab teks itu sendiri baik alquran maupun hadis sudah paripurna dan tidak dimungkinkan adanya penambahan. Yang mungkin dilakukan hanyalah interpretasi atas teks itu sendiri mengikuti prinsip dan syarat yang telah disepakati para fuqaha baik dalam bentuk konsesus ulama (ijma’) maupun fatwa pribadi ahli (ijtihad).

Dalam literatur Islam, Hukum Politik Islam atau sering disebut dengan Fiqh Siyasah/Siyasah Syar’iyyah adalah bagian dari fiqh muamalah yang sangat dinamis dan berkembang secara cepat. Menariknya, banyak yang tidak sadar bahwa ijma’ pertama yang terjadi dalam sejarah fiqh para sahabat justru dalam bidang fiqh siyasah bukan fiqh ibadah atau lainnya. Sebelum ilmu fiqh dan kaedah-kaedah ushul fiqh disusun pada abad kedua hijriyah, para Khulafa al-Rasyidin dan sahabat yang lain bukan hanya menyadari pertingnya arti kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam, tetapi langsung menerapkannya dalam dunia nyata hanya beberapa saat sepeninggalnya Rasulullah SAW.

Atas dasar itu, sudah semestinya tidak ada lagi dikotomi atara politik dan agama, justru dengan agama menjadi filter dan petunjuk arah jalan kepemimpinan agar bisa dirasakan kemanfaatannya oleh semua kalangan atau kita kenal dengan istilah Rahmatan lil ‘Alamin.

Sudah banyak pergerakan di kalangan umat Islam dalam menyampaikan aspirasinya. Semua terbentuk atas dasar keresahan umat Islam yang semakin sadar dalam menyikapi persoalan kemasyarakatan/ Keummatan, kebangsaan dan kenegaraan.  Bahwa satu-satunya jalan untuk merubah sistem birokrasi dan demokrasi  yang baik untuk mencapai “Good Government” adalah dengan berpolitik baik di dalam struktur partai politik maupun di luar struktur partai pokitik. Bagi yang berada di luar struktur partai politik mereka sudah  intens melakukan  setiap pergerakan tersebut walaupun mereka bukan sayap parpol tertentu. Publik sekarang semakin sadar bahwa untuk berpolitik tidak lagi harus masuk dalam partai politik namun juga harus bisa  mengambil peran dari setiap proses politik.