Rukun Usaha

publisher

SEBELUM diangkat menjadi Rasul, Muhammad SAW dikenal sebagai seorang bisnisman. Beliau bermitra dengan banyak orang untuk mencapai kesuksesan. Termasuk dengan Siti Khadijah seorang usahawan besar di kota Mekkah waktu itu. Saat menjalankan bisnisnya, Nabi berpedoman kepada lima rukun usaha. Rukun usaha inilah yang menjadi doktrin pengembangan ekonomi syariah. Dimana rukunnya terdiri dari : (1) menyeimbangkan motif material dan spiritual; (2) mengutamakan prinsip keadilan dan melarang riba; (3) menghadirkan kebebasan ekonomi sesuai akidah; (4) memastikan kemaslahatan bersama; dan (5) mengakui kepemilikan multi-jenis.

Praktik ini telah dijalankan sebagian masyarakat meski belum menjadi arus utama pembangunan ekonomi. Gagasan yang banyak dipraktekkan hari ini adalah sistem ekonomi kapitalis. Praktek ini dinisbatkan kepada penemu gagasannya, yakni Adam Smith. Dia telah menuangkan gagasannya ini dalam bukunya yang diluncurkan tahun 1776 dengan judul “The Wealth of Nations”.
Sebenarnya gagasan kapitalisme yang banyak dipraktek ini memiliki ide sederhana. Semua manusia dinilai memiliki hasrat mengakumulasi keuntungan/kekayaan. Dan sistem ekonomi diharapkan memfasilitasi agar tiap orang bisa menyalurkan hasratnya tersebut. Caranya? Bebaskan orang untuk masuk dan keluar pasar, hak milik pribadi dijamin, informasi mesti sempurna, dan mekanisme pasar bekerja.
Seiring perjalanan waktu ternyata ide kapitalisme ini melahirkan kesenjangan. Dimana yang kaya makin kaya, sementara yang miskin makin melarat. Didalam ekosistem ekonomi malah berlaku hukum rimba, pemodal besar menindas yang lemah.
Namun, puasa mengingatkan kita akan penderitaan mereka yang lemah ini. Kaum lemah idealnya bukan jadi ladang eksploitasi yang kuat. Tetapi harus menjadi tempat mendistribusikan sebagian kekayaan. Hidup bukan persoalan seberapa banyak yang kita miliki, tapi yang terpenting adalah seberapa besar yang bisa kita bagikan.
( Penulis adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Batanghari)