JAMBI, berjambi.com – Pemerintah mengklasifikasikan pengguna listrik negara ke dalam empat golongan. Setiap golongan memiliki kebijakan tarifnya sendiri. Berikut golongan pengguna listrik yang ada di seluruh Indonesia, anda masuk golongan yang mana ya ? Berikut penjelasannya :
1. Golongan Pengguna Rumah Tangga
Pengguna listrik rumah tangga dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain:
-
Golongan R-1 Tegangan Rendah (Golongan R-1/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA dan 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA
-
Golongan R-2 Tegangan Rendah (Golongan R-2/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA
-
Golongan R-3 Tegangan Rendah (Golongan R-3/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA
2. Golongan Pengguna Pelayanan Sosial
Pengguna listrik yang difungsikan untuk mengaliri kebutuhan listrik bagi pelayanan sosial termasuk ke dalam golongan tarif pelayanan sosial. Baik kegiatan sosial yang bersifat murni maupun komersial tetap masuk ke dalam golongan ini.
Adapun pengguna listrik pelayanan sosial dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain:
-
Golongan S-1 Tegangan Rendah (Golongan S-1/TR), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik sebesar 220 VA
-
Golongan S-2 Tegangan Rendah (Golongan S-2/TR), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik sebesar 220 VA sampai 220 kVA
-
Golongan S-3 Tegangan Menengah (Golongan S-3/TM), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik di atas 220 kVA
3. Golongan Pengguna Listrik untuk Bisnis
Golongan selanjutnya merupakan golongan pengguna listrik yang peruntukkannya untuk operasional bisnis. Berdasarkan skala bisnisnya, golongan ini terbagi ke dalam tiga golongan, antara lain:
-
Golongan B-1 Tegangan Rendah (Golongan B-1/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA sampai 5.500 VA. Golongan diperuntukkan untuk bisnis skala kecil
-
Golongan B-2 Tegangan Rendah (Golongan B-2/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik mulai dari 6.600 VA sampai 200 kVA. Golongan ini diperuntukkan untuk bisnis skala menengah
-
Golongan B-3 Tegangan Rendah (Golongan B-3/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik di atas 200 kVA. Golongan ini diperuntukkan untuk bisnis skala besar
4. Golongan Pengguna Listrik untuk Industri
Golongan yang terakhir yaitu golongan penggunaan listrik yang diberikan kepada konsumen untuk aktivitas operasional industri. Terdapat empat golongan pengguna listrik untuk industri, di antaranya:
-
Golongan I-1 Tegangan Rendah (Golongan I-1/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA sampai 14 kVA. Golongan ini biasa digunakan oleh industri rumahan
-
Golongan I-2 Tegangan Rendah (Golongan I-2/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik mulai dari 14 kVA sampai 200 kVA. Golongan ini digunakan untuk industri skala sedang
-
Golongan I-3 Tegangan Menengah (Golongan I-3/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik di atas 200 kVA. Pengguna listrik golongan ini untuk industri skala menengah
-
Golongan I-4 Tegangan Tinggi (Golongan I-4/TT), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik di atas 30.000 kVA. Biasanya pengguna listrik ini berasal dari industri skala besar
Cara Cek Tagihan Listrik PLN
Sebelum membayar tagihan listrik, pengguna listrik negara dapat memeriksa tagihan listrik bulanannya melalui tiga cara berikut ini.
Cek Tagihan Listrik melalui Website PLN
Langkah-langkah untuk memeriksa tagihan listrik melalui website PLN, di antaranya sebagai berikut:
-
Mengakses aplikasi browser di perangkat seperti komputer, laptop, smartphone
-
Mengunjungi website PLN di laman https:/layanan.pln.co.id lalu pilih menu “Masuk”
-
Apabila pelanggan belum memiliki akun, klik menu “Daftar Sekarang” kemudian mengikuti seluruh instruksi pendaftaran akun
-
Jika pelanggan telah berhasil masuk atau melakukan pendaftaran tersebut, maka tampilan website akan menampilkan informasi tentang tagihan listrik dan riwayat pembelian listrik
Cek Tagihan Listrik melalui WhatsApp
Sementara itu, cara memeriksa tagihan melalui aplikasi obrolan WhatsApp sebagai berikut:
-
Mengakses aplikasi WhatsApp di perangkat pelanggan
-
Mengirimkan pesan kepada nomor WhatsApp PLN yaitu 0812-2123-123
-
Tim PLN akan mengirimkan instruksi selanjutnya untuk mengetahui tarif dan tagihan listrik PLN
-
Pilih menu “Cek Tagihan Listrik”
-
Mengisi data sesuai yang diminta dan menunggu hingga tim PLN memberikan informasi tentang tarif dan tagihan listrik PLN
Cek Tagihan Listrik melalui SMS
Prosedur terakhir untuk mengetahui tagihan listrik PLN melalui aplikasi pesan singkat SMS. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Hal pertama yang perlu pelanggan perhatikan ialah ketersediaan pulsa di nomor tersebut
-
Mengakses aplikasi pesan di smartphone
-
Kirim pesan ke nomor 8123 dengan format: REK[spasi]NO ID Pelanggan. Sebagai contoh: REK 123456789
-
Menunggu balasan SMS dari Tim PLN yang memberikan informasi terkait tagihan listrik bulanan pelanggan
Jika pelanggan merasa repot untuk terus memeriksa tagihan listrik setiap bulannya, PLN memberikan layanan cek tagihan listrik otomatis melalui aplikasi pesan SMS.
Caranya dengan mengirimkan format: PLN[spasi]ON[spasi]12 Digit ID Pelanggan. Sebagai contoh: PLN ON 123456789.kirim ke 8123.
Kemudian bila Anda ingin berhenti berlangganan layanan tersebut maka kirim SMS dengan format: PLN[spasi]OFF[spasi]12 Digit ID Pelanggan. Sebagai contoh: PLN OFF 123456789 ke 8123.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!