BANGKO, bungopos.com – Pada 2025 nanti, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing. Ini seiring dengan berlakunya UU nomor 1 tahun 2022. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Pj Bupati Merangin H Mukti saat membuka Sosialisasi kebijakan kendaraan bermotor di Aula Depati Payung Bappeda Kabupaten Merangin, Senin (03/6).
‘’UU nomor 1 tahun 2022 itu mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atas PKB dan BBNKB di tahun 2025,’’ujar Pj Bupati.
Seperti diketahui Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Lebih lanjut dikatakan H Mukti, Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.
‘’Dengan Opsen, Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing,’’terang H Mukti pada pembukaan sosialisasi tersebut.
Peraturan Opsen lanjut Pj bupati, bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota serta tidak menambah beban wajib pajak.
(sumber : https://meranginkab.go.id/)