bupati-anwar-sadat-hadiri-gerakan-pangan-murah-serentak-nasional-di-tanjab-barat/” title=”Bupati Anwar Sadat Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Tanjab Barat”>pemerintah kabupaten tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bergerak cepat merespons arahan Presiden terkait persoalan darurat sampah. Langkah nyata diambil oleh Bupati Anwar Sadat dengan melakukan peninjauan mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Terentang.
Peninjauan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari, berlokasi di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari dua kebijakan penting dari pemerintah pusat.
Arahan Presiden dan Dua Surat Kementerian LHK yang Menjadi Pijakan
Bupati Anwar Sadat bertindak berdasarkan arahan yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan daerah Tahun 2026. Rakornas tersebut berlangsung di Sentul, Bogor, pada 2 Februari 2026.
Selain itu, ada dua surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia. Pertama adalah Surat Keputusan Nomor 2567 Tahun 2025 yang menetapkan daerah-daerah dengan status kedaruratan sampah.
Kedua, Surat Nomor D.430/A/PLB.3.3/01/2026 tentang kinerja pengelolaan sampah. Kedua regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah serius dalam menangani masalah sampah.
Rapat Ekspose Sebelum Peninjauan Lapangan
Sebelum turun ke lokasi TPA, Bupati Anwar Sadat terlebih dahulu mengikuti rapat ekspose di Ruang Rapat Bupati. Rapat ini membahas rencana pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran penting Pemkab Tanjab Barat. Hadir Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Turut hadir Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Dinas Sosial, Kepala Bapperida, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PMD, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH), Dinas Perikanan, serta Kepala Bagian Perekonomian.
Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memaparkan berbagai upaya optimalisasi pengelolaan sampah. Paparan menjadi dasar bagi Bupati untuk mengambil keputusan di lapangan.
Kondisi TPA Lubuk Terentang: Masih Ada Lahan yang Bisa Dikembangkan
TPA Lubuk Terentang memiliki luas total mencapai 9,5 hektar. Dari luas tersebut, baru sekitar 4,5 hektar yang telah terpakai untuk menampung sampah selama ini.
Sisanya, sekitar 5 hektar, masih siap untuk dikembangkan lebih lanjut. Ini menjadi modal penting bagi Pemkab Tanjab Barat untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah ke depan.
Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah sampah secara serius. Presiden sendiri telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait.
Langkah Konkret dalam Satu Dua Minggu ke Depan
Bupati mengakui bahwa persoalan sampah saat ini belum tertangani secara maksimal. Sumber sampah berasal dari rumah tangga, pasar tradisional, perkantoran, hingga berbagai fasilitas publik.
“Persoalan sampah dari rumah tangga, pasar tradisional, perkantoran, dan fasilitas publik telah ditangani tapi belum maksimal,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Dalam satu hingga dua minggu ke depan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Sampah yang sudah menumpuk di TPA akan didorong ke kolam penampungan, kemudian ditutup dengan lapisan tanah.
Metode ini dikenal sebagai sanitary landfill sederhana. Tujuannya untuk mengurangi bau, mencegah penyebaran penyakit, serta mempercepat proses dekomposisi sampah organik.
Sistem Air Lindi yang Ramah Lingkungan
Bupati juga menyiapkan sistem pengelolaan air lindi yang sesuai standar. Air lindi adalah cairan yang dihasilkan dari tumpukan sampah yang membusuk. Cairan ini berpotensi mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan baik.
Pemerintah akan membangun kolam penampungan air lindi dengan spesifikasi standar. Setiap enam bulan sekali, kualitas air lindi akan diuji di laboratorium.
“Kami siapkan sistem air lindi dengan kolam standar, diuji tiap 6 bulan agar tak cemari sungai atau bahayakan masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden,” tegas Bupati.
Dengan pengujian berkala, diharapkan tidak ada pencemaran sungai di sekitar TPA. Kesehatan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pembuangan juga menjadi prioritas utama.
Mesin Pemilah dan Pencacah Siap Beroperasi Begitu Listrik Masuk
Pemkab Tanjab Barat ternyata sudah memiliki mesin pemilah dan pencacah sampah. Mesin ini berfungsi untuk memisahkan jenis-jenis sampah serta mencacahnya menjadi bahan baku yang lebih mudah diolah.
Untuk sampah plastik, mesin dapat mengolahnya menjadi biji plastik. Biji plastik ini bisa dijual ke pabrik daur ulang atau digunakan kembali untuk berbagai keperluan.
Sementara untuk sampah organik, mesin mampu mencacahnya menjadi pupuk kompos. Pupuk ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyuburkan lahan pertanian dan perkebunan di Tanjab Barat.
Namun, mesin tersebut belum bisa beroperasi secara maksimal karena terkendala pasokan listrik. Saat ini, proses penyambungan aliran listrik ke lokasi TPA sedang dalam tahap penyelesaian.
“Kami punya mesin pemilah dan pencacah sampah untuk olah plastik jadi biji plastik serta organik jadi pupuk, tinggal tunggu listrik masuk ke lokasi TPA yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ungkap Bupati.
Penambahan Armada dan Peningkatan Skill Petugas
Ke depan, Bupati berencana menambah jumlah armada pengangkut sampah. Saat ini, jumlah truk sampah yang tersedia masih terbatas sehingga belum bisa menjangkau seluruh wilayah.
Selain armada, keterampilan petugas kebersihan juga akan ditingkatkan. Mereka akan diberikan pelatihan tentang cara mengoperasikan mesin pemilah, teknik pengangkutan yang efisien, serta standar keselamatan kerja.
Dengan petugas yang lebih terampil, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih profesional dan berkelanjutan.
Imbauan Bupati kepada Masyarakat: Mulai Pilah Sampah dari Rumah
Bupati Anwar Sadat tidak hanya mengandalkan langkah-langkah teknis di TPA. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sejak dari rumah.
Masyarakat diminta mulai memilah sampah berdasarkan jenisnya. Pisahkan antara sampah plastik, sampah organik, dan sisa makanan. Dengan pemilahan sejak awal, proses daur ulang menjadi lebih mudah.
Selain itu, warga diharapkan membuang sampah ke tempat yang telah disediakan, baik di pasar maupun di pusat kota. Jangan lagi membuang sampah sembarangan ke sungai atau di bawah rumah.
“Pilah sampah dari rumah, buang ke tong sampah yang disediakan di pasar atau pusat kota. Jangan sembarangan ke sungai atau bawah rumah,” pesan Bupati.
Peninjauan yang berlangsung selama beberapa jam ini diakhiri dengan arahan tegas. Bupati meminta semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta, untuk bersinergi menyelesaikan masalah sampah yang telah menjadi darurat nasional.



