Setelah sekian lama menjadi program unggulan yang didengung-dengungkan, pusaran korupsi di tubuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya benar-benar terbongkar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program tersebut periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Dadan dikenal sebagai orang kepercayaan Presiden dari kalangan akademisi, sementara Lodewyk berlatar belakang TNI AD dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal, dan Sony berasal dari Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal.
Penyimpangan di Balik Anggaran Ratusan Triliun
Kasus ini menjadi sorotan utama karena MBG merupakan program strategis nasional yang menguras kocek negara sangat besar. Program yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 itu memiliki anggaran Rp85,27 triliun pada tahun rupiah-cetak-rekor-terlemah-sepanjang-sejarah/” title=”Tembus Rp18.000, Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah”>pertama, dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Semua dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiganya. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, masing-masing di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Menanggapi perkembangan ini, Prabowo mengaku sedih karena harus mengganti orang-orang yang selama ini dipercaya, namun ia menegaskan pihaknya memilih berpihak kepada rakyat setelah menerima laporan kejanggalan.
Modus “Karpet Merah” dan Raup Miliaran Rupiah per Hari
Kejagung membeberkan modus licik yang dilakukan ketiga tersangka. Dalam aturan, pengelolaan dapur MBG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat program. Namun dalam praktiknya, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya diduga memberikan perlakuan khusus atau “karpet merah” kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Bahkan, penyidik menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka itu-lah yang justru memperoleh insentif operasional bernilai miliaran rupiah setiap hari seiring bertambahnya jumlah titik pelayanan yang dikelola. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara tegas mengungkapkan, “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,”.
Selain penunjukan yayasan bermasalah, ketiganya juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum, yang mengakibatkan mark up harga dan pengadaan tidak sesuai kebutuhan.
Kebisingan dari Balik Tahanan: Sony Siap “Nyanyi”
Salah satu babak baru yang paling menarik dari kasus ini datang dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Tidak ingin diposisikan sebagai kambing hitam, Jenderal Purnawirawan Polisi bintang dua itu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih besar dan lebih berpengaruh dalam kasus ini. “Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti,” ujar Krisna.
Sony berjanji akan mengungkap “nama-nama besar” yang diduga berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif dalam kasus ini. “Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tegas Krisna Murti.
Dengan itikad menjadi justice collaborator, Sony berharap kasus ini bisa terungkap terang benderang tanpa ada tekanan dari pihak manapun, dan ia menegaskan tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atas praktik jual beli dapur MBG tersebut.
Penggeledahan Maraton dan Evaluasi Sistem
Seusai penetapan tersangka, Kejagung langsung bergerak cepat menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses pengusutan aliran dana dan mekanisme penunjukan yayasan. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, turut menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola BGN yang sejak awal dinilai menjadi titik lemah program MBG.
Publik kini menunggu siapa saja “nama besar” yang akan dibongkar oleh Sony di persidangan, sekaligus memantau sejauh mana Kejagung mampu menuntaskan kasus yang menyangkut makanan rakyat banyak ini hingga ke akar-akarnya.
FAQ SEO
1. Siapa saja mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang jadi tersangka korupsi MBG?
Para tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya (Irjen Pol Purn) dan Lodewyk Pusung (Mayjen TNI Purn).
2. Berapa nilai anggaran program MBG yang diduga dikorupsi?
Program MBG memiliki anggaran sangat besar, yaitu Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
3. Apa modus yang dilakukan para tersangka kasus MBG?
Modusnya adalah memberikan fasilitas khusus atau karpet merah kepada yayasan terafiliasi sendiri untuk menjadi mitra SPPG. Diduga praktik ini mengalirkan insentif miliaran rupiah setiap hari kepada para tersangka.
4. Siapa Sony Sonjaya dan kenapa dia mau jadi justice collaborator?
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN. Ia mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ia mengaku bukan otak kejahatan dan merasa ada tekanan dari “nama-nama besar” lain. Ia berjanji akan membuka identitas petinggi eksekutif dan legislatif yang terlibat.
5. Kapan para tersangka kasus MBG ini ditahan?
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah pemeriksaan seharian di Gedung Bundar Jampidsus.



