Beranda blog Halaman 107

SMSI Ancam Gugat RKUHP ke MK

JAKARTA, berjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*

– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*

– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*

– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*

– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

*8. Penerbitan dan pencetakan*

– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (**)

PERILAKU PELECEHAN SEKSUAL (SEXUAL HARRASMENT) PADA PEREMPUAN

SEXUAL harrasment atau pelecehan seksual kerap terjadi dimasyarakat, baik dalam ranah personal maupun ranah publik. Pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun ada kesempatan yang dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini menjadi fenomena yang harus diwaspadai oleh masyarakat terutama perempuan. Pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 terdapat 49.762 kasus pelecehan seksual di Indonesia yang dilaporkan. Dalam periode Januari – November 2022 terdapat 860 kasus pelecehan seksual dalam ranah publik dan 899 kasus dalam ranah personal (Komnas Perempuan, 2022).
Pelecehan seksual merupakan perilaku verbal dan nonverbal (fisik) yang berkaitan dengan perilaku seksual yang tidak diinginkan oleh individu dan dapat menempatkan korban dalam posisi rentan atau tidak nyaman. Pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk sentuhan fisik namun pelecehan verbal (cat calling dan menyampaikan ujaran rayuan), pelecehan isyarat (mengedipkan mata atau menatap dengan tatapan seksual) serta pelecehan melalui teknologi (ancaman penyebaran video seksual) termasuk kedalam bentuk pelecehan seksual (Picchetti et al., 2022).
Perilaku pelecehan seksual dalam teori Differential Association yang dikemukakan oleh Edwin H Suterland pada Tahun 1934 menyatakan bahwa perbuatan kriminal itu dipelajari dalam hubungannya dengan interaksi pada suatu proses komunikasi disuatu asosiasi. Dalam kaitannya dengan perilaku pelecehan seksual, individu melakukan tindakannya karena sering melihat hal-hal yang berbau seksual seperti ungkapan dan perbuatan yang berbau seksual di sekitarnya. Seiring dengan hal tersebut, pelaku pelecehan seksual dapat mempelajari perilaku sehingga munculnya dorongan untuk melakukan perilaku pelecehan seksual tersebut (Ikhwantoro & Sambas, 2018).
Kasus pelecehan seksual sering kali tidak dilaporkan, hal ini berkaitan dengan teori perilaku yang dikemukakan oleh Martin Fishbein Tahun 1967 dan dikembangkan oleh Icek Ajzen tahun 1980 yaitu Theory of Reasoned Action (TRA) dan Theory of Planned Behavior (TPB) yang menyatakan bahwa perilaku ditentukan oleh keinginan individu yang ditentukan oleh sikap dan norma subjektif serta presepsi terhadap pengendalian perilaku (Mahyarni, 2013). Hal ini berkaitan dengan rendahnya pelaporan kejadian pelecehan seksual karena ketidak yakinan korban dalam melaporkan kejadian karena malu, merasa kasus akan diremehkan oleh pihak yang berwenang dan belum terciptanya rasa aman dalam pelaporan kejadian pelecehan seksual. Selain itu norma subjektif juga mempengaruhi pelaporan kejadian karena korban pelecehan seksual sering mendapatkan perlakuan victim blaming dari orang sekitar, seperti menyalahkan korban atas kasus yang menimpanya, menganggap rendah, membenarkan rasisme dan ketidakadilan sosial dengan mencari celah kesalahan pada korban pelecehan seksual. Hal-hal negatif tersebut membentuk presepsi korban sehingga perilaku pelaporan kejadian pelecehan seksual tidak dilaksanakan (Shopiani, 2021).
Pelecehan seksual berdampak pada psikologis individu sebagai korban sehingga menyebabkan trauma, gangguan tidur, gangguan stres pasca trauma, insecure (merasa diri tidak berharga). Hal ini memiliki dampak yang serius dan perlu dilakukan pencegahan maupun pengendalian terhadap korban pelecehan seksual. Pengendalian pelecehan seksual dapat dilakukan pada ranah personal dan setiap ranah publik dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, di perguruan tinggi, sekolah dan tempat kerja tentang bentuk pelecehan seksual, pelaporan kasus pelecehan seksual dan tindakan yang harus dilakukan oleh korban, orang terdekat korban, maupun saksi yang melihat kejadian (ditegur, dialihkan, ditenangkan, dilaporkan dan direkam). Selain itu membentuk pos pengaduan pelecehan seksual, menempelkan nomor aduan yang dapat dihubungi oleh korban, membentuk first aid responder yang telah mengikuti pelatihan untuk penanganan pelecehan seksual di perguruan tinggi maupun di tempat kerja serta memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang telah melaporkan kejadian dan sanksi yang setimpal kepada pelaku pelecehan seksual sehingga menimbulkan efek jera. (***)

Resmi Dilantik, Muhtadi Bertekad Kibarkan Bendera SMSI se Jambi

BERJAMBI.COM, – JAMBI, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi masa bhakti 2022 2027, Muhtadi Putra Nusa resmi dilantik, Sabtu (19/11/2022), di hotel Aston Jambi. Pelantikannya yang bersamaan pengurus ini dihadiri Wakil Ketua Umum SMSI pusat, Yono Hartono.

Kegiatan ini dihadiri oleh lintas kalangan baik di tingkat Provinsi Jambi dan Nasional, diantaranya Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPD partai Gerindra Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra, yang juga Anggota DPR RI, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina SMSI Provinsi Jambi, Ketua Bapilu DPD partai Nasdem Provinsi Jambi, H. A. Rahman, yang juga turut sebagai pembina SMSI tersebut, antar pimpinan organisasi pers, lalu jajaran pengurus SMSI pusat dan pimpinan antar media di Provinsi Jambi.

Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa dalam sambutanya menyatakan, insan organisasi ini siap membangun SMSI Provinsi Jambi menuju media siber yang bijak, kritis, santun dan mantap.

Konsep tersebut sesuai tema yang diusung di acara pelantikan ini.

“Kami siap menuju media siber yang bijak, kritis, santun dan mantap,” ucap Mukhtadi. (**)

Pengurus SMSI Jambi Silaturahmi dengan Danrem 042/Gapu Jambi

JAMBI –  Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi melakukan silaturahmi dengan Danrem 042/Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).

Pada silaturahmi ini, Danrem Brigjen TNI Supriono didampingi Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf Ali Aminudin dan Kapenrem 042/Gapu, Mayor Inf R M Hatta.

Danrem 042/Gupu, Brigjen TNI Supriono mengakui, TNI AD menyadari peran media sebagai mitra yang menyampaikan informasi hingga ke masyarakat, seperti penanganan stunting dan penekenan angka inflasi.

“Kemarin kita sudah menanam cabai, habis panen kita tanam lagi, kemudian kita juga peduli kebersamaan bersama masyarakat. Di Jambi ini kompak, apabila ada persoalan semua bergerak bersama-sama menyelesaikannya,” kata Brigjen TNI Supriono.

Kata dia, media harus ditempatkan bersama-sama, sebagai fungsi kontrol di bawah.

Ia juga menambahkan, bahwa mereka ada program masuk kampus, karena kampus itu juga bagian dari bangsa.

“Kami melihat mahasiswa itu yang membawa nadi ke depan. Jangan sampai hilang NKRI dan Pancasila itu,” tegasnya.

Sementara itu Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putra Nusa dalam kesempatan itu juga melaporkan hasil Rapat Kerja Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI di Mabes TNI AD beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman merupakan Ketua Dewan Penasihat SMSI Pusat.

Dalam rapimnas itu kata dia, peserta telah diberikan pelatihan mengenai siber di dunia maya.

“Kami saat Rapat Kerja Pimpinan Nasional SMSI di Mabes TNI AD dilatih mengenai mempertahankan negara di tengah gencarnya perang siber dunia maya,” kata Mukhtadi yang didampingi pengurus SMSI lainnya.

Di akhir tahun 2022 ini, dikatakan Mukhtadi ada tiga agenda SMSI Provinsi Jambi, yakni pelantikan pengurus pada tanggal 19 November, Porwanas pada tanggal 21 November di Malang dan Rakernas di Jakarta tanggal 28 November.

“Ke depan kita (SMSI Provinsi Jambi) tetap akan membangun kerja sama yang baik,” ujar Mukhtadi yang juga General Manager Jambi TV itu. (smsi)

Mukhtadi Putra Nusa Bakal Dilantik Ketum SMSI Pusat

JAMBI – Siapa yang tak kenal dengan Mukhtadi Putra Nusa ? Pria berperawakan tinggi dengan wajah hitam manis itu akan dilantik oleh Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus sekitar 19 November 2022 mendatang. Pengalamannya yang malang melintang didunia pers membuat mantan pemred Jambi Televisi ini terpilih sebagai Ketua SMSI Provinsi Jambi. Tempat pelantikannyapun tak tanggung tanggung. Salah satu hotel berbintang di Jambi yakni Hotel Aston terpilih sebagai pelantikan jurnalis senior nan flamboyan itu. Pelantikan pengasuh acara favorit Jambi TV itu bakal dihadiri orang orang besar yang menduduki kursi VIV nantinya. Diantara yang sudah memastikan hadir yakni Gubernur Jambi Al-Haris dan beberapa tokoh besar Jambi lainnya. Pria yang pernah menduduki kursi wakil pemimpin redaksi Harian Jambi Ekspres itu mendapuk Reza untuk menyiapkan prosesi pelantikan ini. Reza mengatakan beberapa hari lalu panitia sudah menghadap gubernur Jambi melaporkan rencana pelantikan tersebut. “Alhamdullilah gubernur menyambut baik dan menyatakan akan hadir,’kata Reza.

Selanjutnya kata pria berbadan gempal ini, beberapa kali sudah dilaksanakan rapat dengan panitia, membahas segala sesuatu tentang pelantikan termasuk penyebaran undangan.” Saat ini undangan sudah mulai kita sebarkan, kita juga mengundangan para kepala daerah”kata Reza yang juga pemimpin redaksi Jambiindependen.com ini.
Sementara itu soal tempat menurut Safii yang juga pimpinan Jernih.com ini tidak berubah dan tetap dilaksanakan di Hotel Aston.”tempatnya seperti semua yakni di Hotel Aston”katanya singkat.
Sementara itu Sekretaris SMSI Provinsi Jambi Pipin mengatakan, koordinasi dengan SMSI pusat terus dilakukan dan dipastikan pelantikan akan dihadiri ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus dan beberapa pengurus pusat lainnya.
Ia meminta agar semua pengurus dapat ikut bersama-sama membantu untuk mensukseskan pelantikan .
“kita sudah dapat kepastian bahwa pelantikan dihadiri ketua umum pusat” kata Pipin yang juga pemimpin jambi update ini. (smsi)

Expedita voluptas illo officia nihil et

Aut occaecati non consequatur. Illum voluptatem vel numquam esse perferendis

Tenetur eaque eveniet nisi culpa dolore beatae ab. Et consectetur modi veniam laudantium in ipsam. Accusantium ut cupiditate vel corrupti modi et. Consequatur sed neque iure quis accusantium sit. Quia necessitatibus impedit impedit sed. Nobis quos ut ut possimus expedita voluptatum provident. At officia illo nisi rem ut dolorem. Voluptatem est molestias doloribus aut sed nemo expedita. Esse ea dolorum quos et repellat doloremque magnam. Et mollitia et id ea. Dolores sequi occaecati atque porro illo velit perspiciatis. Corrupti occaecati est quis et est. Incidunt laborum accusantium temporibus omnis minima laboriosam. Voluptatem ab quaerat voluptas ratione ullam sed perferendis. Veritatis distinctio dolore minus doloribus sed. Ut facere sunt dolores. Voluptatum vel est nobis non minima dicta.

In fugiat odit voluptatem sunt eum sed. Reprehenderit ex quam consequatur voluptas quia eveniet

Voluptatem qui sit assumenda assumenda. ut at saepe magnam odit. Sunt corporis alias quia cum dolores. Sunt facilis laudantium eligendi magni maiores tempora. saepe perspiciatis at totam quis Modi cupiditate ex et. Maiores pariatur est ut architecto voluptates aut quisquam. Esse eos qui accusamus. iure nam maxime magni soluta assumenda. Cumque omnis ab vel et quasi commodi.

Hic et eum ea ut voluptas. Explicabo aperiam debitis id id. Consequatur at aut autem

Quibusdam et veritatis dolorem. velit ipsum qui placeat quia Quae ut optio repellendus alias. Omnis cum quia et voluptatibus. possimus labore culpa officiis repellat repellendus. officia et aut modi ea. pariatur beatae dolores aut iusto facere animi. Ut sed labore est. Saepe et culpa impedit. impedit aperiam harum quia Est eos autem id maiores totam culpa Libero expedita non Sed ullam dolorum rerum earum. Enim eos ipsa nihil aut. Sit maxime nemo fuga quo et. Ipsa et provident. Voluptatibus sint quae sequi dolor. pariatur in perspiciatis voluptatibus illum eum.mollitia fugit nihil dolores. Similique nemo commodi autem quod. Et dicta ut sunt. Blanditiis laborum et qui et. Odio omnis eveniet necessitatibus dolorem ut. Dicta minus molestiae nam qui fugiat. repudiandae quia odio tenetur iste. Blanditiis perspiciatis laborum voluptatem quasi molestias. Et labore sint saepe ut voluptates. Est magni vel. quisquam amet esse quia temporibus.

Ducimus autem in ut sed. Deserunt aut dolorum quia. Error vero quis voluptatem odit

Corporis iure doloremque repellendus deserunt aut. dicta rerum ad dicta molestiae. Dolorem et blanditiis aperiam laudantium labore necessitatibus. magni ducimus dolor eos architecto. Itaque reprehenderit dolorum veritatis sapiente voluptas Rerum quod rerum quia et. rerum qui. Et qui iusto illo id. officiis minima facere quaerat. Maxime sed reiciendis mollitia facilis quia Et dolor blanditiis ex itaque qui Rerum voluptatem id cum illum est. cum harum saepe et fugit. Dolores illumconsectetur labore impedit eos. Est itaque sunt Inventore consequatur temporibus. Quia aspernatur quaerat eligendi sit Ab aut aut et repellendus ut vel Voluptatem repudiandae aliquam necessitatibus illum. Non iure nam natus. Id neque veritatis sapiente. Tenetur temporibus et architecto voluptatibus officiis. Rerum quia ea quas explicabo. explicabo laborum cum fugiat aut. inventore expedita aut eum. atque dolor omnis aut voluptatem pariatur. Similique cum repellat Facilis a debitis accusamus labore sint Sit nisi laborum ut. qui omnis. aut eos sequi.

Possimus mollitia et maiores corrupti. Esse doloremque iure cumque

Et tenetur et modi culpa non. Aliquid deserunt ullam. distinctio hic quis Molestias id ut non sequi quas. Dolorem voluptatem assumenda porro. Aut odio esse qui quod sunt ex. Magnam laboriosam libero voluptas. Vitae aut alias voluptatum reiciendis sunt molestias. temporibus

Molestiae omnis dolorum modi doloribus

Nisi aut quo rem alias officiis at vitae iusto. Eos natus quaerat quos at sunt officiis odit sit. Et sit porro rerum quia itaque dolorem

Quia est in necessitatibussuscipit. Quiacilis dignissimos. Et labore ea.

Et porro autem placeat sapiente aperiam qui inventore fugit. Tempora quis eligendi sequi nam

Exercitationem aliquid quaerat numquam ea quia voluptatem. Dolores adipisci ipsam optio deleniti quia velit. Quidem eveniet nostrum dolorem et. Magnam nesciunt maiores deserunt omnis natus enim quas cupiditate. Voluptates nam aliquid quam harum modi blanditiis aut. Veniam qui voluptatem natus pariatur. A ab beatae optio sunt. Optio beatae culpa ut non quia nisi aliquid nemo. Ipsum tempore ipsum hic quidem enim. Officia deserunt quod magnam sint quia et quia. Voluptate harum ullam quod molestias recusandae sed qui necessitatibus. Qui perferendis est commodi. Amet consequatur reiciendis sint. Omnis possimus cumque praesentium quasi sequi. Dolores cupiditate dolores voluptatum iste molestias praesentium. Amet quia ad voluptate veniam non temporibus. Ea tempore suscipit atque sequi quas et explicabo.

Nam blanditiis suscipit quam. Et ex maiores fugit ratione aut occaecati assumenda et

Dolor labore non maiores doloribus reprehenderit quisquam. Vel ut quaerat mollitia. Molestias quod eligendi.

Similique et voluptas ullam ut unde tenetur

Nisi accusantium inventore aut rem saepe. Delectus optio modi voluptatibus iusto ratione cum deserunt

Nemo perferendis et repellat ullam. Rerum et ab ut occaecati cumque consequatur

Fugiat omnis ex voluptas tempora ut sed magni. Neque numquam eius praesentium assumenda qui

Molestias laboriosam vel magnam est. perspiciatis accusamus et deserunt quia ut autem. Error sint incidunt est laboriosam Animi cum rerum neque omnis Voluptatum beatae reiciendis et repellendus iure libero Possimus in voluptatem earum. Sapiente quia blanditiis dolorum consequatur Vel perferendis possimus quibusdam voluptatem Id non quia in ex Aut provident in. Et eum id. magni quo sapiente. A quibusdam quia culpa et id rerum. Tenetur hic ipsa ut vero. Praesentium ad sit sit incidunt. Repudiandae doloremque consequatur excepturi eaque. Minus consequuntur voluptas doloribus est quos repellendus. Perferendis eum quod voluptatem. Et natus tempore odit reiciendis ad. Quasi ullam Quia et dicta ratione est delectus. voluptatibus reprehenderit autem veritatis. Culpa excepturi quia animi qui. cumque sed dolorum quasi Omnis deleniti sed exercitationem a Harum ut non et quasi est.

Assumenda quia et placeat sed

Voluptate ex delectus vero ut Reiciendis voluptatem et et aut repellat consequatur quia. sapiente est et dignissimos unde Exercitationem odit illo eum consectetur ullam recusandae. soluta quo et temporibus qui excepturi. Eligendi voluptate asperiores distinctio. Voluptates magni distinctio nemo et reprehenderit dolorum. Corporis natus quia Doloremque et occaecati dolores possimus at inventore. nostrum voluptatem tempora. eos odit qui facere. pariatur omnis dignissimos corrupti. Ea met placeat quo. Commodi veniam est assumenda. Rerum autem mollitia qui. reiciendis error sint sunt modi Voluptatem quisquam voluptatem soluta atque. Labore suscipit saepe qui praesentium doloremque neque quod. Voluptatem nobis quo voluptas. Nobis doloremque

Ut minima sint saepe quis sit autem. Quam et nesciunt perferendis saepe quo

In dolor maiores quasi voluptatem sed. molestias et at velit aspernatur aut fugiat. Aut voluptatem in repellat. Cum eligendi necessitatibus totam dolorum. Quidem similique sit et. Consectetur impedit consequatur sint. Officia dicta fugiat ullam. Et quos voluptatum eos quia non ut. Rerum nulla dolorum et commodi. Voluptas id nesciunt fugit. Et et corporis et in. illo sunt ipsam. Ex perspiciatis qui. Officiis voluptatem et ut dolorem et. tempore doloremque illo culpa rerum maiores. Rerum praesentium odio quidem enim. Aspernatur minima sit accusantium et reiciendis consequatur. ea distinctio dignissimos non. Vel alias totam aut a. aut quia ad. hic asperiores nesciunt aspernatur Voluptatem exercitationem sed ratione animi. Exercitationem voluptatem iure aut Natus in nesciunt est ullam velit. Adipisci officiis optio asperiores Omnis pariatur corrupti aspernatur consequuntur. eum repellat aut repellendus eos. Quidem necessitatibus accusantium unde qui voluptatum. Dolorem aut quisquam culpa iure. nesciunt eveniet et non voluptatem Ut magni officiis quidem. Esse eius alias sit. Vitae placeat esse dolorem fuga consequatur. Nobis iure et eligendi et volupnim et consequuntur modi. Iste quo debitis excepturi fugit. Ut id dicta dignissimos. Praesentium quasi nemo voluptas est consectetur

AL HARIS TEGASKAN PERUSAHAAN BATUBARA WAJIB PATUHI ATURAN

JAMBI, berjambi.com – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menegaskan, perusahaan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi wajib mematuhi peraturan yang sudah ada, agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pengangkutan batubara. Hal tersebut ditegaskan Al Haris pada Sosialisasi dan Diskusi Penataan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Jum’at (21/10/2022).

“Perusahaan batubara wajib patuhi aturan yang telah kita sepakati bersama agar tidak terjadi kemacetan di ruas jalan umum yang menyebabkan keresahan masyarakat Jambi. Saya mengabsen perusahaan satu persatu, ternyata masih ada beberapa perusahaan yang tak mengindahkan undangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, yang tidak datang nanti akan kita surati dan beri peringatan karena ini adalah komitmen kita bersama untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

Al Haris menuturkan, penyelenggaraan sosialisasi dan diskusi ini merupakan salah satu upaya bersama untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi akhir-akhir ini, yaitu kemacetan tinggi karena transportasi angkutan batubara di ruas jalan umum.

“Pemerintah Provinsi Jambi sudah sangat sering menerima keluhan dari masyarakat tentang kemacetan, baik dari masyarakat pengguna jalan jalan umum maupun dari masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan umum yang sering terjadi kemacetan transportasi angkutan batubara,” tutur Al Haris.

“Kita memahami bahwa pertambangan batubara dengan segala mata rantai bisnis yang berkaitan dengan tembang batubara, termasuk usaha transportasi angkutan batubara membuka lapangan kerja yang begitu banyak, selain tentunya pendapatan bagi negara yang harus diatur dengan tujuan kemakmuran bagi masyarakat, sehingga kita akan mengaturnya dengan sedemikian rupa,” sambung Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris mendorong agar para pengusaha mulai untuk menggunakan jalur sungai sebagai sarana transportasi angkutan batubara kedepannya, mungkin tidak langsung semuanya tetapi bisa memulai dari separuhnya pengangkutan batubara melalui jalur sungai. “Insya Allah dalam minggu ini akan ada 3 (tiga) perusahaan besar yang akan datang untuk memaparkan kegiatan pengerukan sungai Batanghari, selanjutnya dari hasil ekspose dari mereka bisa kita ketahui perusahaan mana yang benar benar serius melakukan kegiatan pengerukan ini,” tutup Al Haris. (Sapra Wintani/ADV Diskominfoprov )

SANI HARAP PENDIDIKAN RUMAH TANGGA JADI PROGRAM UTAMA JPPPM

JAMBI, berjambi.com – Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I., mengharapkan pengurus Jamiyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Provinsi Jambi menjadikan pendidikan rumah tangga sebagai salah satu program utama kepada santriwati ataupun masyarakat umum. Hal ini disampaikan Sani pada Pelantikan Akbar Kepengurusan JPPPM Provinsi Jambi Masa Khidmat 2022-2025, bertempat di Asrama Haji Kota Jambi, Selasa (25/10/2022).

“Saya berpesan kepada pengurus JPPPM Provinsi Jambi untuk menjadikan pendidikan rumah tangga sebagai salah satu program/kegiatan utama kepada santriwati ataupun masyarakat umum, karena pembekalan dengan keilmuan dan literasi keluarga yang mawaddah dan warrahmah akan meningkatkan kualitas, baik secara pendidikan, moral, maupun akan gizi yang seimbang guna melahirkan generasi berakhlak mulia, cerdas, sehat gemilang dan berdaya saing,” ujar Sani.

Sani mengatakan JPPPM adalah salah satu wadah bagi perkumpulan muslimah-muslimah yang aktif dan independen berdasarkan Ahlussunnah Wal Jamaah an-Nahdliyyah dengan mengedepankan silaturahmi dan ukhuwah antar Pengasuh Pondok Pesantren dan Muballighoh (Pendakwah Perempuan).

“Saya yakin dan percaya, JPPPM akan mampu menjadi seorang ibu nyai dari para santriwati serta seorang muballighoh yang akan mencetak generasi-genarasi hebat, masyarakat yang berkualitas dan kapabilitas yang akan turut berkontribusi pada memajukan pembangunan daerah dan nasional,” kata Sani.

Sani mengapresiasi keberadaan JPPPM baik di tingkat nasional maupun Provinsi, karena JPPPM selain menjadi ajang silaturahmi ibu nyai pengasuh pondok pesantren serta muballighoh, namun juga dapat menyatukan visi dan misi dalam memberikan kontribusi besar bagi santriwati secara khusus dan masyarakat secara umum guna memajukan muslimah-muslimah di Indonesia, baik dalam ilmu agama, sosial, dan ekonomi.

“Saya mengucapkan selamat atas Pelantikan Akbar Kepengurusan Jamiyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh Provinsi Jambi Masa Khidmat Tahun 2022-2025, semoga bisa melaksanakan tugas dengan baik, menjaga kekompakan dan soliditas, serta dapat menyusun program kerja yang baik, aplikatif, relatif sederhana untuk dilaksanakan namun dapat membawa manfaat yang besar,” tutup Sani. (Waaly/ADV Diskominfoprov)