Beranda blog Halaman 26

Strategi Pemanfaatan Teknologi Digital Guna Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Islam

Oleh Muhammad Aqil Zhafran

PERKEMBANGAN teknologi digital yang sangat pesat di masa kini telah banyak membawa pengaruh di berbagai sektor kehidupan. Termasuk dalam dunia pendidikan Islam. Pendidikan Islam merupakan hal yang terpenting bagi seorang muslim untuk mengetahuinya. Karena dalam pendidikan Islam sendiri terdapat nilai-nilai penting yang harus dimiliki seorang muslim. Ajarannya ini berpengaruh didalam kehidupan kita sendiri. Dimana diantaranya, mengajarkan pentingnya mengerjakan ibadah dan pembentukan karakter/moral agar menjadi Insan yang ber-akhlaqul karimah. 

Salah satu peran utama teknologi digital dalam Pendidikan Islam adalah meningkatkan aksesibilitas materi ajar. Seperti adanya sistem pembaca/AI. Dimana dalam sebuah website, artikel ilmiah dan seluruh yang ada dilayar handphone, PC dan laptop dapat dibaca oleh AI (Artifical Intelegence). Dalam hal ini sangat bermanfaat untuk dikalangan orang-orang yang memliki kekurangan dalam penglihatan. Karena bisa dijadikan mediasi untuk pembelajaran mereka.

Salah satu contoh penggunaan teknologi digital dalam pendidikan Islam, yakni Al-qur’an Digital. Aplikasi Interaktif Al-Qur’an Digital merupakan sebuah solusi inovatif dalam pengembangan teknologi. Ini bertujuan memfasilitasi pembelajaran dan pemahaman terhadap Al-Qur’an melalui platform digital. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, aplikasi ini menyajikan teks Al-Qur’an dalam format digital yang mudah diakses oleh pengguna melalui perangkat elektronik. Seperti smartphone, tablet, atau komputer. Konsep utama dari aplikasi ini adalah untuk menyediakan akses yang praktis dan nyaman bagi pengguna untuk membaca, memahami, dan mempelajari Al Qur’an secara interaktif.

Peran dan tujuan aplikasi interaktif Al-Qur’an Digital dalam Pendidikan Agama Islam sangatlah penting. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan peserta didik dalam mempelajari dan memahami ajaran Islam melalui penggunaan teknologi informasi yang canggih. Dengan menyediakan fitur-fitur seperti terjemahan Al-Qur’an, tafsir, audio bacaan, dan fitur interaktif lainnya, aplikasi ini membantu peserta didik dalam menjelajahi dan memahami makna serta pesan yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan lebih mudah dan menyenangkan . Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kedalaman spiritualitas peserta didik dalam memahami ajaran agama Islam. (Baca, Al Amin, 2022).

Berikut ini adalah beberapa dampak positif dari transfomasi digital dalam Pendidikan Islam, yakni :

  1. Transformasi digital membuat kegiatan pembelajaran menjadi lebih mudah dan fleksibel untuk diterapkan
  2. Tuntutan transformasi digital menuntut dunia pendidikan untuk senantiasa beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama penyesuaian penggunaan teknologi dalam dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran.
  3. Membantu mengubah perilaku manusia saat pendidik dan siswa melacak, mempelajari, mendokumentasikan, dan melanjutkan materi kelas sesuai permintaan.
  4. Memberikan inovasi kreatif yang lebih banyak kepada guru dan siswa, serta memberikan kemampuan untuk lebih efisien dalam menghadapi penyalahgunaan teknologi digital.

Mengakhiri tulisan ini, saya ingin menyampaikan, bahwa teknologi digital memang menawarkan berbagai potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Ini juga untuk memudahkan akses materi Pendidikan. Berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat beberapa strategi yang dapat diimplementasikan untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran pendidikan Islam. Antara lain pengembangan konten pembelajaran berbasis multimedia. Oleh karena itu, pemanfaatan platform digital dalam inovasi pembelajaran Islam merupakan keharusan. Bravo pendidikan Islam.

(Penulis Adalah Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo)

Pembentukan Perppu Berdasarkan Nilai-nilai Asta Cita

0

Penulis :  Tito Kharfia Valent
NIM : P2B123053

PEMBENTUKAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Indonesia diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Ini memiliki peran penting dalam penanggulangan keadaan darurat yang memerlukan penanganan segera. Meskipun Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, penerbitannya harus dilandasi dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, khususnya nilai-nilai Asta Cita. Asta Cita merupakan delapan cita-cita bangsa Indonesia yang mencakup nilai-nilai luhur yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembentukan Perppu yang berlandaskan pada Asta Cita akan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan moralitas, keadilan, dan keberlanjutan yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Salah satu nilai dalam Asta Cita yang paling relevan dalam pembentukan Perppu adalah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan sosial adalah pilar utama yang menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil, termasuk penerbitan Perppu, harus memperhatikan prinsip keadilan sosial.

Dalam konteks Perppu, keadilan sosial berarti kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus mampu memberikan manfaat yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam situasi darurat, misalnya, Perppu yang diterbitkan harus memastikan bahwa hak-hak sosial dan ekonomi rakyat tidak terabaikan, dan justru mampu mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat.

Selain itu, Asta Cita mengajarkan pentingnya “ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Dalam proses pembentukan Perppu, nilai ini mengingatkan bahwa negara tidak hanya harus menangani masalah internal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ketertiban sosial dan hubungan internasional.

Perppu yang diterbitkan dalam keadaan darurat harus mengedepankan perdamaian dan stabilitas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan yang diambil tidak boleh memperburuk ketegangan atau konflik sosial yang ada, melainkan harus dapat menciptakan kondisi yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan hubungan baik dengan negara lain.

Prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” juga menjadi dasar yang sangat penting dalam pembentukan Perppu. Meskipun Perppu dikeluarkan oleh Presiden, proses pengambilannya harus tetap mengedepankan musyawarah dan pertimbangan bersama.

Hal ini berarti bahwa dalam penerbitan Perppu, Presiden harus memastikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari DPR sebagai wakil rakyat.

Meskipun proses musyawarah ini mungkin terbatas dalam situasi darurat, prinsip ini tetap harus dijaga agar keputusan yang diambil mencerminkan kebijaksanaan dan kehendak rakyat. Proses musyawarah yang inklusif juga akan meningkatkan legitimasi Perppu di mata masyarakat.

Nilai lain yang penting dalam pembentukan Perppu adalah “kesejahteraan umum.” Asta Cita menuntut agar setiap kebijakan negara berorientasi pada pencapaian kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks Perppu, ini berarti bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mengatasi masalah dengan cara yang memperhatikan kesejahteraan jangka panjang. Dalam situasi darurat, misalnya, Perppu yang diterbitkan untuk mengatasi bencana alam, krisis ekonomi, atau pandemi harus memiliki tujuan untuk memastikan pemulihan yang cepat dan merata. Kebijakan tersebut harus mampu mengurangi penderitaan rakyat dan memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih baik setelah keadaan darurat berlalu.
Selain itu, Asta Cita juga mengajarkan pentingnya “keadilan” dalam setiap kebijakan yang diambil negara.

Dalam pembentukan Perppu, prinsip keadilan menuntut agar kebijakan yang diterbitkan tidak merugikan hak-hak dasar warga negara. Bahkan dalam situasi darurat, pemerintah harus berhati-hati agar tidak menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang yang dapat merugikan kelompok tertentu atau menyalahgunakan wewenang. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap Perppu yang diterbitkan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip keadilan yang sudah tertanam dalam Pancasila.
Terakhir, pembentukan Perppu yang berlandaskan pada nilai-nilai Asta Cita harus selalu memperhatikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan dengan jelas alasan penerbitan Perppu, apa dampaknya terhadap masyarakat, dan bagaimana kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Proses yang transparan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Akuntabilitas ini penting agar Perppu tidak disalahgunakan atau dipolitisasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, pembentukan Perppu di Indonesia harus selalu dilandasi dengan nilai-nilai Asta Cita yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut memberikan panduan moral dan etika dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam situasi darurat yang memerlukan kebijakan cepat dan efektif. Dengan memperhatikan nilai-nilai seperti keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan demokrasi, pembentukan Perppu dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sah dari segi hukum, tetapi juga adil, bijaksana, dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

(Penulis Adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jambi)

Analisis Hukum Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota

0

Oleh : M Ridho

PERATURAN Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (Permendagri 4/2023) mengatur mengenai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang diangkat dalam periode transisi pemerintahan daerah, baik setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak dapat dilaksanakan, pemberhentian kepala daerah, atau dalam kondisi tertentu lainnya yang menyebabkan kekosongan jabatan di daerah. Peraturan ini sangat relevan dalam rangka memastikan kelangsungan pemerintahan daerah dan pemerintahan yang stabil.

Analisis Hukum Terhadap Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

1. Dasar Hukum dan Tujuan Permendagri 4/2023

Permendagri 4/2023 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi dasar hukum bagi pengangkatan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelolaan pemerintahan daerah di masa transisi, dengan mengatur kewenangan, kewajiban, serta batasan-batasan yang harus dijalankan oleh penjabat tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan agar pemerintahan daerah tetap berjalan lancar meskipun kepala daerah definitif tidak ada, serta memberikan kejelasan tentang tanggung jawab hukum penjabat yang ditunjuk.

2. Kedudukan dan Kewenangan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota

Penjabat adalah pejabat yang diangkat oleh Presiden melalui Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sementara waktu. Penjabat ini memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan tugas pemerintahan dan administrasi daerah, namun tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan besar dalam kebijakan daerah, termasuk kebijakan fiskal atau program-program pembangunan yang bersifat strategis.
Secara hukum, penjabat tidak dapat mengubah kebijakan yang telah ada atau mengambil keputusan yang bersifat jangka panjang yang berhubungan dengan kepentingan politik, karena mereka hanya bertugas untuk memastikan kelancaran pemerintahan. Peran penjabat ini bersifat sementara, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dengan mempertahankan kontinuitas administrasi daerah sampai kepala daerah terpilih dilantik.

3. Kewajiban Penjabat dalam Penyusunan dan Pengelolaan APBD

Permendagri 4/2023 mengatur bahwa penjabat gubernur, bupati, dan wali kota tetap memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun penjabat tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, mereka tetap bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Secara spesifik, penjabat gubernur, bupati, dan wali kota harus memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya dan mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat. Penjabat juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Selain itu, penjabat juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada tidak terhenti hanya karena adanya kekosongan kepala daerah. Mereka harus menyesuaikan diri dengan pedoman yang berlaku dan menjamin bahwa pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.

4. Pembatasan Kewenangan Penjabat

Permendagri ini juga memberikan pembatasan kewenangan kepada penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Pembatasan ini terkait dengan perubahan kebijakan besar yang mempengaruhi jangka panjang, termasuk kebijakan fiskal dan anggaran yang memerlukan persetujuan legislatif atau proses politik yang lebih panjang. Penjabat tidak diperbolehkan untuk:
a.Mengubah kebijakan pembangunan strategis atau membuat kebijakan baru yang mengarah pada perubahan besar dalam pemerintahan daerah.
b. Mengadakan kebijakan yang dapat menimbulkan dampak politik atau yang memiliki sifat jangka panjang, mengingat posisi mereka hanya sementara.
Dalam hal ini, kewenangan penjabat diatur untuk memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang bisa menguntungkan pihak tertentu atau mengubah arah pembangunan daerah yang sudah ditetapkan. Kewenangan penjabat difokuskan pada operasional pemerintahan yang berjalan dan pengelolaan anggaran yang sudah ada.

5. Tanggung Jawab Hukum dan Akuntabilitas Penjabat

Penjabat gubernur, bupati, dan wali kota tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan pemerintahan selama masa jabatan mereka. Meskipun mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat, penjabat tetap harus menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika penjabat melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Penjabat juga harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan mereka kepada masyarakat dan lembaga pengawas.

6. Implikasi Hukum bagi Penjabat

Impak hukum dari pelaksanaan Permendagri ini adalah adanya pengawasan ketat terhadap penjabat yang mengelola pemerintahan daerah. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah bagaimana penjabat mengelola anggaran daerah dan kebijakan lokal dalam masa transisi. Pemerintah pusat (dalam hal ini Kemendagri) dan lembaga pengawasan memiliki peran yang sangat besar untuk memastikan bahwa penjabat menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jika penjabat melakukan penyalahgunaan kewenangan atau tidak mematuhi pedoman yang ada, sanksi administratif atau pembatalan keputusan-keputusan yang diambil oleh penjabat dapat dikenakan.

Opini Hukum

1. Tantangan Legitimasi dan Keterbatasan Mandat

Salah satu isu utama dalam pengangkatan penjabat adalah legitimasi politik. Karena penjabat tidak dipilih langsung oleh rakyat, mereka sering kali dianggap kurang memiliki legitimasi dalam mengambil keputusan besar yang bersifat jangka panjang. Dalam konteks ini, penjabat hanya memiliki mandat administratif yang terbatas untuk menjalankan pemerintahan dan tidak dapat mengambil keputusan yang mengarah pada perubahan kebijakan yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan politik lokal.

2. Keseimbangan Antara Kewenangan dan Pembatasan

Meskipun penjabat diberikan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan daerah, pembatasan yang diberikan dalam Permendagri ini sangat penting untuk menghindari pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan perencanaan jangka panjang daerah. Namun, hal ini juga berpotensi menghambat inovasi dan pembaruan dalam pemerintahan daerah, yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

3. Kepastian Hukum dan Pengawasan
Pengawasan terhadap tindakan penjabat

sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Permendagri ini menciptakan dasar hukum yang jelas untuk mengatur kewenangan dan tanggung jawab penjabat, namun, implementasinya memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa penjabat tidak hanya menjalankan roda pemerintahan dengan baik, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap langkah yang mereka ambil.

4. Perlunya Peningkatan Kapasitas Penjabat

Dalam prakteknya, penjabat sering kali menghadapi tantangan besar terkait dengan keterbatasan waktu dan pengalaman dalam menangani urusan pemerintahan yang membutuhkan pengetahuan mendalam tentang daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan pelatihan dan pendampingan kepada penjabat agar mereka dapat menjalankan tugas dengan efektif dan efisien, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas tentang kewenangan dan tanggung jawab Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam masa transisi pemerintahan daerah. Meskipun mereka diangkat untuk menjalankan pemerintahan dengan kewenangan terbatas, penjabat tetap harus bertanggung jawab dalam mengelola anggaran daerah, mempertahankan kontinuitas kebijakan yang ada, dan menjalankan prinsip akuntabilitas serta transparansi. Pengawasan yang ketat, serta dukungan terhadap kapasitas penjabat, menjadi kunci agar pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Penulis Adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Unja)

Marak Kasus Pelecehan Seksual, Yamaha Jambi akan Edukasi Ribuan Pelajar Jambi

JAMBI– Marak kasus pelecehan seksual dengan korban pelajar, membuat Yamaha Jambi terketuk untuk melakukan edukasi terhadap ribuan pelajar di Provinsi Jambi.
Edukasi akan dilakukan langsung ke sekolah-sekolah dengan menggandeng langsung narasumber kompeten, bekerjasama dengan Beranda Perempuan Jambi, yaitu sebuah Lembaga yang memiliki misi untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan gender dan anti diskriminasi.
Edukasi ke sekolah-sekolah ini menargetkan pelajar di Provinsi Jambi bisa lebih mawas diri terhadap kasus pelecehan seksual, baik di dunia nyata maupun di dunia maya sosial media.
Selain itu, melalui edukasi ini, para pelajar juga akan diberi pembekalan, apabila mereka mengalami kasus pelecehan seksual, bagaimana cara menghadapinya dan kepada siapa saja mereka bisa minta pertolongan dan minta pendampingan.
Edukasi pertama akan dimulai di SMAN 5 Kota Jambi di bulan Desember 2024 ini. Kemudian akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah lain, baik di Kota Jambi maupun di kabupaten.
Norman, Chief DDS Jambi mengatakan, beberapa kasus pelecehan seksual dengan korban pelajar yang kini mulai marak terjadi di Provinsi Jambi, menimbulkan keresahan dari semua pihak, termasuk dari Yamaha Jambi.
Bekerjasama dengan sekolah – sekolah se Provinsi Jambi media terbesar di Provinsi Jambi, serta Lembaga Beranda Perempuan Indonesia, diharapkan nanti edukasi dan sosialisasi ini bisa semakin massif dan bisa menyasar lebih banyak lagi pelajar di provinsi ini.
Diakui Norman, Yamaha sebagai salah satu brand otomotif terkemuka di Indonesia bahkan dunia, tak hanya fokus pada bisnis memasarkan produk-produk terbaiknya, namun juga memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan kemajuan anak-anak muda, termasuk di Provinsi Jambi.
Edukasi ini akan dilakukan secara marathon hingga beberapa bulan ke depan, dimana selain edukasi terkait pelecehan seksual juga akan digelar kegiatan menarik lainnya yaitu Fazzio Youth Project (FYP) dengan beragam kompetisi dan festival, nanti yang menjadi juaranya akan mendapat reward dari Yamaha. (***)

Analisis Hukum terkait Putusan Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

0

PUTRI SAFIRA FEBIYAN

UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan regulasi yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hbubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat desentralisasi fiscal di Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas terkait dengan alokasi dana, pembagia kewenangan, serta kewajiban masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan negara.
Opini hukum terkait reformasi birokrasi mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengarah pada beberapa perubahan penting yang dapat mempengaruhi efektivitas administrasi dan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Berikut adalah beberapa aspek utama dalam perubahan tersebut yang perlu dianalisis:

1. Peningkatan Otonomi Daerah dalam Pengelolaan Pajak
Salah satu tujuan utama dari perubahan ini adalah memperkuat otonomi daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi. UU No. 1/2022 memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam merancang dan mengelola pajak daerah sesuai dengan kebutuhan lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan sumber daya keuangan daerah. Dalam konteks reformasi birokrasi, hal ini memberikan peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dengan cara yang lebih efisien dan responsif terhadap kondisi daerah masing-masing.
Namun, hal ini juga memerlukan penguatan kapasitas administratif dan teknis dari aparat daerah agar pengelolaan pajak lebih akurat dan transparan. Reformasi birokrasi yang mendukung sistem digitalisasi dan penerapan teknologi dalam administrasi pajak daerah menjadi sangat krusial untuk mencapai tujuan ini.

2. Penguatan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas
UU No. 1/2022 menekankan pentingnya pengawasan yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Dalam hal ini, reformasi birokrasi terkait pengawasan dan akuntabilitas sangat penting. Pengawasan yang efektif akan meminimalisir potensi kebocoran anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau ketidaktepatan dalam pengalokasian pajak daerah.
Reformasi birokrasi harus mencakup penyempurnaan mekanisme pengawasan yang mengintegrasikan sistem informasi keuangan dan perpajakan secara lebih transparan dan akuntabel. Penggunaan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan data pajak secara real-time akan memperkuat pengawasan dan mengurangi potensi kecurangan.

3. Penyederhanaan Prosedur Administratif
Salah satu fokus dari reformasi birokrasi adalah penyederhanaan prosedur administratif agar lebih efisien, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Perubahan undang-undang ini membuka peluang untuk menyederhanakan prosedur pengelolaan pajak daerah, yang sebelumnya sering dianggap rumit dan membingungkan, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Penggunaan sistem elektronik dalam pengajuan, pembayaran, dan pelaporan pajak daerah akan memudahkan masyarakat dan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, ini juga akan mengurangi beban administratif bagi aparat pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

4. Keseimbangan antara Pusat dan Daerah dalam Pembagian Sumber Daya
UU No. 1/2022 membawa perubahan pada pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan yang lebih adil dalam pembagian sumber daya. Hal ini berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal daerah, memungkinkan mereka untuk lebih mandiri dalam membiayai pembangunan daerah, dan memperkuat peran daerah dalam pembangunan nasional.
Namun, perubahan ini juga menuntut adanya penyesuaian dalam sistem administrasi dan manajemen keuangan daerah agar pemerintah daerah dapat mengelola dana yang diterima dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Reformasi birokrasi harus mencakup pelatihan dan peningkatan kompetensi aparat pemerintahan daerah dalam mengelola anggaran secara lebih profesional dan transparan.

5. Kepastian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak

Reformasi birokrasi juga perlu mencakup penyempurnaan dalam bidang hukum, terutama dalam hal kepastian hukum dan penyelesaian sengketa pajak daerah. Dalam konteks perubahan undang-undang ini, penting untuk memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien, serta mendorong pemerintahan yang lebih responsif terhadap keluhan atau masalah yang dihadapi oleh wajib pajak.

Kepastian hukum akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurangi potensi perselisihan antara wajib pajak dan pemerintah daerah. Reformasi birokrasi yang mengarah pada penyederhanaan prosedur hukum dan mempercepat proses penyelesaian sengketa menjadi sangat relevan dalam konteks ini.

Kesimpulan

Perubahan dari Undang-Undang No. 28/2009 menjadi Undang-Undang No. 1/2022 menunjukkan upaya untuk memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Reformasi birokrasi terkait perubahan ini sangat penting, terutama dalam menyederhanakan prosedur administratif, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, serta memperkuat kapasitas aparat pemerintahan daerah. Dengan adanya teknologi informasi dan digitalisasi, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana UNJA)

100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen

0

JAMBI, berjambi.com – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berdasarkan data yang diperoleh 100 persen suara masuk, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 02 Al Haris – Abdullah Sani berhasil unggul dengan perolehan suara sebesar 60,92 persen.

Pasangan 02 unggul signifikan dibandingkan pasangan nomor urut 01 yang memperoleh 39,08 persen suara.

Hasil ini diperoleh dengan margin of error sebesar 1 persen, sehingga dapat dikatakan hasil QC ini memiliki akurasi yang tinggi.

Lebih lanjut, hasil ini juga mengonfirmasi bahwa pasangan Al Haris – Sani berhasil menang di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Jambi.

Ini menunjukkan dukungan yang kuat dan merata dari masyarakat Jambi terhadap pasangan Al Haris – Sani.

Dengan hasil ini, kemenangan pasangan Al Haris – Sani di Provinsi Jambi tidak hanya menunjukkan dominasi suara, tetapi juga soliditas dukungan dari berbagai elemen masyarakat. (***)

YAMAHA FLAGSHIPSHOP JAMBI BERI DISCOUNT SERVICE 50 RB SELAMA BULAN NOVEMBER 2024

0

JAMBI,bungopos.com – Masih dalam rangka memperingati hari pahlawan, Yamaha Flagship Shop Jambi memberikan potongan service Sebesar 50 ribu rupiah untuk seluruh pengguna Yamaha Di Jambi.

“Promo ini berlaku untuk semua jenis pelayanan service dan semua type motor Yamaha” Ujar Norman Selaku Chief Yamaha DDS Jambi.

Selain itu juga Di Yamaha FSS Jambi menerima tukar tambah motor lama untuk di tukarkan dengan motor Yamaha terbaru dengan syarat dan Ketentuan berlaku.

Untuk para konsumen yang ingin melakukan Service di Yamaha FSS Jambi akan mendapatkan fasilitas seperti Free Wifi, Free Meals, Premium pit dan tentunya di kerjakan leh teknisi yang handal. Untuk Lokasi Yamaha FSS Jambi yaitu di Jl. Gatot Subroto No. 06 Kec. Pasar Jambi. (***)

Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan HKN Ke-60

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, Sp.OG., MM., menghadiri kegiatan jalan santai dalam rangka puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi, Sabtu (16/11). Acara ini melibatkan lebih dari 500 tenaga kesehatan dari berbagai instansi, termasuk Puskesmas, RSUD, dan klinik mitra.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Pjs Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa peringatan HKN ke-60 ini mengusung tema “Gerak Bersama Sehat Bersama” yang bertujuan mengajak seluruh pihak, khususnya tenaga kesehatan, untuk menjaga kebugaran fisik demi mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam wawancara singkat, Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana menjaga kondisi fisik tenaga kesehatan agar tetap prima.

“Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini bertujuan agar tenaga kesehatan tetap dalam kondisi prima, sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya di sela-sela acara.

Para peserta tidak hanya menikmati kegiatan jalan santai, tetapi juga berkesempatan mendapatkan hadiah dari panitia sebagai bentuk penghargaan atas semangat dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Puncak peringatan HKN ke-60 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan kesehatan.

PULUHAN PESERTA ANTUSIAS MENGIKUTI POUNDFIT BERSAMA YAMAHA FAZZIO HYBRID

0

JAMBI, berjambi.com – Puluhan Anggota komunitas poundift di Jambi semangat mengikuti olahraga poundift yang berkolaborasi dengan Yamaha Fazzio Hybrid.

Acara yang di prakarsai oleh Yamaha Jambi ini diikuti oleh sanggar sanggar poundfit di Jambi dimana para member nya merupakan pengguna Yamaha pada umum nya.

“ Event ini adalah agenda rutin yang kita adakan dan olahraga poundfit ini sedang marak – marak nya di Jambi dan Yamaha Jambi memberikan wadah untuk terus hidup sehat dengan berolahraga “ ungkap Bpk. Norman Selaku Chief Yamaha DDS Jambi.

Sesuai dengan Tag line Colour Of Your Life, Yamaha Fazzio Hybrid hadir dengan warna – warna yang bervariatif serasi dengan semangat nya para member poundfit yang sangat berwarna, terlihat dari pemilihan outfit yang mereka gunakan.

“ Pas banget Yamaha Fazzio mengakomodir para member-mamber poundift Jambi, warna warni nya sesuai dengan karakter kita – kita anak muda apalagi satu – satu nya motor yang unik dan cocok untuk kaum hawa seperti kita ini “ ungkap ratih salah satu member poundfit yang join di event ini.

Yamaha Fazzio Hybird sendiri terdiri dari varian Fazzio Hybrid Lux dan Fazzio Hybrid Neo dan memilih tipe terbaru yaitu Fazzio Hybird.
Kehadiran deretan Fazzio Hybrid Series ini akan semakin mempertegas predikat trend setter yang telah melekat kuat pada motor unggulan Classy Yamaha itu. Cocok jadi pilihan para Gen Z yang ingin meningkatkan tampilan berkendara lebih stylish. Lalu dengan hadirnya varian teranyar Fazzio Hybrid dengan berbagai keunggulan yang dimiliki dan harga terjangkau, akan menjadi pilihan tepat bagi para Gen Z untuk tampil fashionable, fun dan lebih percaya diri sebagai refleksi dari “gaya gue”(***)

Moderasi di Balik Pagar Perumahan: Potret Harmoni NU, Muhammadiyah, dan LDII di Perum Arza Aur Hijau Mendalo Darat

0

Oleh : Muhammad Sibawaihi, M.H

MODERASI beragama (wasathiyah) memiliki landasan teologis yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang wasathan (pertengahan/moderat)” (QS. Al-Baqarah: 143).

Ayat inilah mungkin yang menginspirasi warga Provinsi Jambi. Tepatnya warga Perumahan Arza Aur Hijau, Mendalo Darat, RT 14, Jambi Luar Kota,  Muaro Jambi. Di perumahan ini ditemukan manifestasi harmonisasi kehidupan beragama. Mereka berbaur antara satu dengan yang lainnya. Baik yang berasal dari warga NU, Muhammadiyah, maupun LDII. Harmonisasi kehidupan beragama ini mewarnai keseharian warga perumahan tersebut. 

Warna kehidupan itu diilhami oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: “Permudahlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Bukhari).

Semangat hadist ini tercermin dalam praktik sosial-keagamaan warga RT 14 Desa Mendalo Darat. Di mana perbedaan pemahaman fiqhiyah tidak menghalangi terciptanya ruang-ruang perjumpaan yang konstruktif.
Dalam konteks sosiologi agama, fenomena yang terjadi di komunitas perumahan ini merepresentasikan apa yang disebut Robert N. Bellah sebagai “civil religion” – di mana nilai-nilai keagamaan bertransformasi menjadi perekat sosial yang melampaui sekat-sekat doktrinal. Fenomena yang menarik adalah bagaimana warga dengan latar belakang LDII dan Muhammadiyah – yang secara organisatoris dikenal memiliki pandangan berbeda tentang tradisi keagamaan – justru menunjukkan sikap akomodatif terhadap praktik-praktik seperti selamatan tujuh hari, yasinan rutin Jumat, dan perayaan Maulid Nabi.

KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mengemukakan konsep “pribumisasi Islam” yang relevan dengan konteks ini. Menurutnya, Islam dan tradisi lokal dapat berdialog secara produktif tanpa harus saling menafikan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. M. Quraish Shihab yang menegaskan bahwa perbedaan interpretasi keagamaan seharusnya menjadi rahmat, bukan sumber perpecahan.
Kunci dari harmonisasi ini terletak pada pemahaman dan implementasi prinsip moderasi beragama yang sejalan dengan panduan Kementerian Agama RI. Setidaknya ada empat indikator moderasi beragama yang teramati dalam dinamika sosial di RT 14: Pertama, komitmen kebangsaan yang tercermin dari partisipasi aktif seluruh warga dalam kegiatan kenegaraan tanpa memandang afiliasi keagamaan. Kedua, toleransi yang termanifestasi dalam sikap saling menghormati perbedaan praktik ibadah. Ketiga, anti-kekerasan yang terwujud dalam resolusi konflik yang selalu mengedepankan dialog. Keempat, akomodatif terhadap budaya lokal yang tercermin dari pelestarian tradisi gotong royong.
Allah SWT berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” (QS. Ali Imran: 103). Ayat ini menjadi landasan bagaimana moderasi beragama di lingkungan perumahan ini tumbuh secara organik melalui interaksi sehari-hari. Kegiatan sosial kemasyarakatan seperti kerja bakti, arisan RT, yasinan rutin, dan perayaan hari besar Islam menjadi medium perjumpaan yang menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mengelola keragaman.

Prof. Dr. Said Aqil Siraj, Ketua Umum PBNU, sering menekankan bahwa perbedaan dalam cara beribadah adalah rahmat yang memperkaya khazanah keislaman. Fenomena ini sejalan dengan konsep “pluralisme aktif” yang digagas Diana L. Eck, di mana keragaman tidak sekadar dirayakan, tetapi dikelola secara aktif untuk menciptakan kohesi sosial. Warga RT 14 tidak hanya “toleran” dalam arti pasif, tetapi aktif membangun engagement lintas aliran melalui berbagai kegiatan bersama.
Dalam perspektif pembangunan sosial, apa yang terjadi di Perumahan Arza Aur Hijau dapat menjadi model mikroskopis bagaimana moderasi beragama dipraktikkan dalam konteks urban-suburban.

Hal ini menjadi penting mengingat tantangan radikalisme dan ekstremisme keagamaan yang kian mengancam kohesi sosial di berbagai wilayah Indonesia. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”

Pembelajaran berharga dari komunitas ini adalah bahwa moderasi beragama bukan sekadar konsep normatif, melainkan praktik hidup yang dapat dirajut melalui interaksi sehari-hari.
Prof. Dr. Azyumardi Azra menegaskan bahwa moderasi beragama adalah kunci bagi masa depan Islam Indonesia. Ketika setiap komunitas mampu mengelola perbedaan dengan bijak seperti yang terjadi di RT 14, maka cita-cita Indonesia yang damai dan harmonis bukanlah sekadar angan-angan. Perbedaan aliran keagamaan, alih-alih menjadi sumber konflik, justru memperkaya mozaik sosial dan menjadi laboratorium hidup bagi praktik moderasi beragama.
Pada akhirnya, fenomena di RT 14 Perumahan Arza Aur Hijau membuktikan bahwa moderasi beragama adalah modal sosial yang vital bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik moderasi beragama yang berkembang di komunitas ini layak didokumentasikan sebagai salah satu model pengelolaan keragaman di level akar rumput, membuktikan bahwa harmoni antaraliran keagamaan bukan utopia, melainkan realitas yang dapat diwujudkan melalui komitmen bersama untuk mengedepankan nilai-nilai moderasi dalam beragama.

(Penulis : Dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi )