JAMBI, berjambi.com – Persoalan status ganda Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Herlambang Belum selesai. Komisi IV DPRD Provinsi berencana memanggil sang Direktur guna membahas persoalan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria saat dikonfirmasi terkait permasalahan Herlambang. Menyampaikan dalam waktu dekat akan segera memanggil Herlambang untuk membahas statusnya.
“Mungkin besok kita akan panggil, bagaimana status dokter Herlambang ini,” kata Fadli Sudria, Kamis (02/02/2023).
Menurut Fadli, secara teknis jabatan Herlambang saat ini sebagai Direktur RSUD Mattaher merupakan hasil kinerja eksekutif. Namun kesalahan administrasi adalah kesalahan Herlambang.
“Siapapum itu Direktur yang dipilih oleh pak Gubernur itu adalah hak prerogatif beliau. Tetapi kesalahan administrasi dan sebagainya itu tergantung kepada yang bersangkutan, Herlambang,” ujar Fadli.
Saat dikonfirmasi terkait tarif bagi pelayanan di RSUD Mattaher, dimana awak media beroleh informasi pasien kelas 3 dipatok biaya Rp 250.000/harinya. Namun tak sesuai dengan pelayanan yang diperoleh pasien.
Dan juga sudah masuk kedalam salah satu temuan BPK terkait Penetapan Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher berdasarkan Pergub No 3 tahun 2019. Fadli mengaku belum mengetahui tarif tersebut.
Namun menekankan, bahwa pihak RSUD harus bertanggungjawab dengan memberi pelayanan terbaik, terlebih tarif yang dibayarkan pasien tidaklah murah.
“Kita belum tau soal pemungutan ini ya, artinya mereka harus bertanggungjawab. Ketika itu sudah ditetapkan tatifnya pelayanannya tentu harus ekstra. Kalau menyalahi aturan kita akan tegur,” ujarnya.
Terkahir Fadli juga menegaskan, jangan sampai persoalan Herlambang tersebut membuat pelayanan pasien di RSUD Mattaher jadi terganggu. (*)