Oleh : Elita Rahmi
Tahun 2024 dunia peradilan berhasil membuat greget hukum spektakuler usai kasus Sambo tahun 2023, Kasus ZR- 1 T (one T) Eks Pejabat MA pada Kasus Ronald Tannur. Membuat gaduh negeri ini dari Sabang – Merauke. Masih adakah pengaruh e-court mewujudkan Judicial integrity, karena esensi e-court menghindari perjumpaan insani Mahkamah Agung (MA) dengan jajarannya untuk jumpa pihak berperkara yang tengah menguji keadilan negeri Konoha.
Diakui sejak tahun 2018 dunia peradilan di Indonesia telah lakukan gebrakan besar (out ot the box) via e-court, dengan demikian peradilan di Indonesia berupaya mewakafkah diri membangun kesadaran hukum masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan bila dirasa negri ini abai melakukan perlindungan masyarakat yang merupakan Hak Azasi Manusia (UU 39/1999-UU HAM) paling nyata dalam bernegara konon berdasarkan hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
Mahkamah Agung berbenah wujudkan Judicial integrity, sehingga interaksi antara petugas peradilan dengan pihak berperkara, dimimpikan dapat menutup celah pelanggaran hukum dan etika, e-court menjadi harapan besar negeri untuk mewujudkan filosofi Indonesia suatu negara hukum yang nyata sesuai perintah UUD 1945.
Sisi lain, kitapun bangga bahwa pada tataran Kuantitas hukum, melalui jumlah perkara yang diputus MA sangat mengembirakan negeri, sekalipun tidak mengambarkan potret keadilan, tapi paling tidak dapat memberikan nuansa kehebatan bagi Mahkamah Agung dalam mengelola perkara secara kuantiras.
Transformasi Digital atau populer dengan sebutan era baru Peradilan Modren berbasis Teknologi Infomrasi melalui Perma 3/2018 terkait Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Eletronik sebagai suatu lompatan Mahkamah Agung dalam beradaptasi dengan transforasi teknologi informasi.
Perma e-Court dengan tiga fitur yakni, pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara(e-Payment) dan pemberitahuan, pemanggilan pesidangan secara eletronik (e-summons) bahkan e-Litigasion, dengan sangat memungkinkan menyampaikan jawaban, replik dan duplik via eletronik.Semua fitur diakui suatu jawaban dari perwujudan asas sederhana, cepat dan murah.
Fluktuasi jumlah Perkara Diputus 30.763 Naik 13,62 Tahun 2024
Mengembirakan negeri bahwa Mahkamah Agung sebagai garda terdepan hukum tahun 2024 telah memutus sebanyak 30.763 perkara.Perkara masuk tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara ( terjadi peningkatan perkara hingga mencapai 13,62 persen) sedangkan perkara sebelumnya (alias sisa tahun sebelumnya 2023 sebanyak 147 perkara. Adapun perkara masuk tahun 2023 berjumlah 27.252 perkara dan berhasil diputus 27.365 perkara, dengan demikian terdapat peningkatan perkara yang diputus tahun sebelunya yakni 2023 sebanyak 12.42 persen.
Sejak tahun 2017 rasio produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung mencapai 90 persen dan bahkan pada tahun 2024 meningkat hingga capaian 98 persen. Capaian 90 persen lebih menggambarkan bahwa e-court secara kuantitas perkara masuk dan diputus cukup baik dalam menjawab keinginan berperkara secara kuantitas semata.
Minutasi perkara sebagai suatu proses menjadian berkas-berkas perkara di pengadilan menjadi arsip negara yang diproses melalui panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi (pengetikan, pembondelan, pengesahan perkara) juga mengembirakan yakni tahun 2024 capai 30.316 perkara sedangkan tahun 2023 hanya berkisar 28.442 perkara, sehingga terjadi peningkatan minutasi perkara 2024 capai 6,66 persen. Demikian juga terhadap Registrasi Perkara kasasi dan Peninjauan Kembali(PK) sebanyak 6.367 perkara dan diputus sebanyak 97,77 persen.
E-court telah memberi wana cerah terhadap jumlah putusan dan minutasi perkara di Mahkamah Agung (MA) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga aspek kuantitas berkorelasi positif dengan kualitas putusan mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum yang masih sangat jauh dari greget Indonesia sebagai negara hukum Pancasila dimana moral menjadikan negeri ini mahal tidak dapat dibeli murah tidak dapat diminta menjadi suatu tantangan besar kita bersama.
( Elita Rahmi, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jambi- Ketua PUI Communalle Unja, PJ Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jambi (APHTN-HAN Prov Jambi, Ketua ISNU Prov-Jambi 2024-2028)