Reses di Desa Bathin, Elpisina Bahas Isu Narkoba dan Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM

publisher

Updated on:

BATANGHARI, berjambi.com – Mengawali tahun 2025, Anggota DPR RI komisi XIII, Elpisina melaksanakan agenda reses yang bertempat di Desa Bathin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (5/1/2025).

Kegiatan reses yang dilakukan oleh politikus PKB tersebut, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat dari Dapil Jambi sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.

Elpisina yang merupakan anggota Komisi XIII, dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat khususnya konstituen yang hadir untuk sama-sama memerangi narkoba.

“Pada kesempatan ini, saya selaku anggota DPR RI Komisi XIII juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar Elpisina.

Bukan tanpa alasan, menurutnya peredaran narkoba di Jambi sudah sangat mengkhawatirkan. Selama tahun 2024 saja, Polda Jambi telah berhasil mengamankan sebanyak 1.173 orang kasus penyalahgunaan narkoba.

Untuk itu, politikus asal Batanghari tersebut mengajak masyarakat Jambi, khususnya di Desa Bathin, Kabupaten Batanghari turut aktif dalam memerangi narkoba.

Elpisina juga mengingatkan kepada para pemuda untuk menjauhi serta tidak sekali-kali mencoba narkoba dan sejenisnya. Hal tersebut dia sampaikan, mengingat mayoritas pengguna narkoba selama ini didominasi oleh kawula muda.

“Terutama untuk para pemuda, ayo kita jauhi yang namanya narkoba agar masa depan kita kedepannya menjadi lebih baik,” tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan reses ini Elpisina juga sempat berdiskusi bersama masyarakat mengenai rencana Presiden Prabowo untuk menghapuskan kredit macet atau hutang bagi UMKM, petani dan nelayan.

Hal tersebut berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM.

“Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa pak Prabowo telah memutuskan untuk menghapus piutang bagi UMKM, petani dan nelayan di masa lalu,” ungkap Elpisina.

Nantinya, hutang yang tidak lebih dari Rp. 300 juta bagi pribadi dan Rp. 500 juta bagi institusi atau badan usaha akan dihapuskan, khususnya yang bergelut dibidang pertanian, perkebunan dan peternakan.

“Jadi nanti bapak ibu yang punya hutang dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank BUMN, dapat mengajukan pinjaman kembali untuk permodalan,” pungkasnya.

Pria yang juga pengusaha sukses dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menghapuskan kredit macet bagi UMKM, petani dan nelayan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil. (***)